AKP Martadius dan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Bongkar Jaringan Narkoba di Kota Padang

  • Bagikan

Padang | Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik ketika tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, di bawah komando AKP Martadius, melakukan operasi penyamaran di kawasan wisata Pasir Jambak, Kota Padang, Jumat 10 Oktober 2025.

Operasi ini menjadi salah satu aksi cepat dan terencana yang dilakukan jajaran Satresnarkoba dalam menjaga Kota Padang dari ancaman narkotika.

Informasi masyarakat menjadi titik awal penyelidikan. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Begitu transaksi berlangsung, kedua pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.

“Anggota kami berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil mengelabui pelaku. Saat barang bukti ditunjukkan, mereka langsung kami amankan,” jelas AKP Martadius, Kasat Narkoba Polresta Padang.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu paket sabu siap edar, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.

Pantai Jadi Kedok Transaksi

Warga sekitar pantai, Rudi (37), mengaku sempat melihat aktivitas mencurigakan sebelum penangkapan terjadi.

“Dua orang itu datang, duduk sebentar, lalu seperti menunggu seseorang. Tak lama, polisi datang dari arah lain dan langsung menangkap. Kami baru tahu ternyata mereka pengedar sabu,” ujarnya.

Menurut AKP Martadius, pelaku sengaja memilih lokasi wisata untuk bertransaksi agar tidak mencolok.
“Mereka pikir di tempat ramai akan aman, tapi kami sudah pantau selama beberapa hari. Operasi ini hasil dari laporan warga dan kerja keras tim Rajawali,” kata Martadius.

Profil Singkat AKP Martadius: Komandan Humanis yang Tegas di Lapangan

Sosok AKP Martadius dikenal luas di lingkungan Polresta Padang sebagai perwira yang tegas, disiplin, dan berwawasan lapangan. Di bawah kepemimpinannya, Satresnarkoba Polresta Padang telah berulang kali mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah dengan strategi intelijen dan penyamaran yang efektif.

Baginya, pemberantasan narkoba bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga panggilan moral untuk melindungi masyarakat.
“Setiap pengungkapan kasus berarti satu langkah menyelamatkan generasi muda. Kami tidak akan berhenti,” tegasnya.

Melalui program “Padang Bersinar” (Padang Bersih Narkoba), AKP Martadius juga aktif menggandeng masyarakat, tokoh agama, dan pelajar untuk membangun kesadaran bersama tentang bahaya narkoba.

Jeratan Hukum yang Menanti Pelaku

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 114 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 112 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.

Operasi Senyap di Bawah Komando AKP Martadius

Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen AKP Martadius dan jajarannya dalam menegakkan hukum tanpa kompromi. Di bawah koordinasi langsungnya, Satresnarkoba Polresta Padang terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam membongkar peredaran narkotika, bahkan di tempat-tempat yang dianggap aman oleh pelaku.

Warga yang menyaksikan penangkapan tersebut mengaku bangga dan lega. “Kalau polisi seaktif ini, kami merasa aman. Semoga tak ada lagi peredaran narkoba di daerah wisata,” kata seorang pedagang di sekitar lokasi.

Catatan Redaksi:

Penangkapan dua pengedar narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Padang di bawah pimpinan AKP Martadius menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika.

Keberhasilan ini bukan hanya hasil strategi lapangan, tetapi juga bukti sinergi antara aparat dan masyarakat.

Perang melawan narkoba tidak bisa ditangani kepolisian saja — butuh dukungan warga, keluarga, dan lingkungan sosial agar Kota Padang benar-benar menjadi kota “Bersih dari Narkoba” dan aman bagi generasi muda.

Tim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *