Takalar – Shootlinenews.com | Kegiatan HIPMI Expo pasar malam yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Takalar di Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara (Galut), Sabtu (04/12/2021).
Pasalnya, kegiatan pasar malam itu dianggap mengundang kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (prokes), terlebih di masa pandemi seperti saat ini sehingga disinyalir akan muncul klaster baru penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Aktivis Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Tuan Sore mengatakan, “Pasar malam di Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara, menimbulkan kekhawatiran lonjakan kasus positif Covid-19. Pasalnya, meski sudah memakai masker tetap saja penularan virus corona penyebab Covid-19 masih bisa terjadi. Salah satu penyebabnya kerumunan orang di pasar malam yang jadi sorotan adalah dipadati pengunjung bahkan bisa pengunjung dari luar kabupaten,”ucapnya.
Lanjut Tuan Sore menyayangkan, “Pasar malam di Aeng Batu-batu meski kebanyakan pengunjung masih memakai masker bahkan ada juga yang tidak memakai masker, namun protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik dan menghindari kerumunan tentu sulit diterapkan. Tapi banyak di antara mereka yang mungkin masih merasa aman dari penularan Covid-19 selama menggunakan masker, meskipun berada di tengah kerumunan. Fenomena ini membuat kita perlu memikirkan kembali masyarakat di Kabupaten Takalar, apakah berkerumun dan tidak menjaga jarak tidak membuat kita berisiko tertular Covid-19 selama memakai masker ini risiko penularan Covid-19 di tempat umum,” tutupnya.
Saat di konfirmasi Ketua panitia pasar malam di Aeng Batu-batu, Kahar melalui whatsappnya terkait siapa yang memberikan izin dalam kegiatan pasar malam tersebut dia mengatakan, “sudah diberikan izin dari Perusda dan Satgas Covid, ” tutupnya.
Lanjut dikonfirmasi Ketua Satgas Covid 19 Daeng Leo, melalui whatsappnya mengatakan, “kemarin itu ada beberapa prosedur dari awal, Perusda beberapa hal yang harus dipenuhi terkait pasar malam, nanti Perusda yang menyurat ke Satgas terkait rekomendasi prokesnya, rekomendasi itu disampaikan disana bahwa ketika misalnya nanti dari satgas memantau melihat jalannya tidak mematuhi Prokes makanya dibubarkan itu sudah komitmen, rekomendasi itu tidak menetap jika melanggar Prokes dibubarkan,”ucapnya. (*)













