BERITA  

Awalnya Jalan 8 Meter, Ketika Mau Di Bangun Perumahan Berubah Jadi 4 Meter, Ada Apa ?

Padang | Seorang pengusaha developer merasa di permainkan dan di tekan oleh oknum warga sekitar tempat dia akan membangun perumahan di tanah yang dia beli beberapa waktu lalu, karna di minta harus membayar 100 juta oleh warga sekitar perumahan yang merasa memiliki tanah yang di peruntukan untuk jalan ke lokasi perumahan nya, padahal sebelum dia membeli lokasi tanah nya itu, ia telah memastikan benar kepada penjual lokasi yang ia beli tersebut dan memastikan bahwa jalan masuk nya benar seluas 8 meter lebar nya, dan ia pun telah memastikan ke pihak BPN bahwa jalan itu yang sebelumnya kata nya milik warga itu telah di keluar kan atau di lepaskan hak nya untuk di pergunakan jalan, dan telah pula ada patok jalan nya yang telah di cek sebelum nya oleh nya.

“Saya mau membeli lokasi yang sy bangun skr ini karna jalan nya yang 8 mtr sesuai yang ada di planing dari PUPR dan kata penjual nya pun demikian, maka saya tertarik dan sesuai dengan perhitungan sy jika di bangun untuk perumahan, namun skr ada gangguan dari warga sekitar lokasi yang katanya pemilik tanah nya dan sy harus mengeluarkan 100 juta baru sy boleh menggunakan jalan tsb, itu sama saja saya membeli tanah itu, sedangkan tanah itu sebelum nya sudah di keluarkan dari sertifikat yang di alihkan hak nya untk jalan sesuai yang saya cek di BPN, artinya sebelumnya pemilik sudah sepakat tanahnya itu di buat jalan mangkanya saya mau beli di lokasi tsb, ini sama seperti jebakan dan dugaan pemerasan, karna ketika sudah lunas tanah yang saya beli itu, baru di timbulkan permasalahan jalan, kenapa ga sebelum sy membeli atau melunaskan nya ? kalau hanya sekedar sagu hati boleh lah sy berikan” ujar nya ketika di konfirmasi permasalahan tsb karna ketika wartawan ini ke lokasi ada plang tentang status lokasi jalan itu sehingga wartawan ini konfirmasi ke pihak developer.

Lalu wartawan ini mencoba mencari tau ke beberapa warga lain nya yang ada di sekitar lokasi dan dari beberapa warga yang di temui nya, mereka warga umumnya mengatakan bahwa benar jalan tsb lebar nya 8 meter namun entah mengapa skr di klaim kembali oleh orang yang menaruh pengumuman tsb.

Tak sampai di situ wartawan ini juga menghubungi pihak yang katanya keberatan atas jalan tsb namun dia melempar pertanyaan wartawan ini ke keluarga nya yang lain seakan seperti mengelak, dan ia pun memberikan nomor hp namun beberapa kali di hubungi dan di w.a tidak menjawab dan membalas konfirmasi wartawan ini.

Sekedar mengingatkan bahwa praktek praktek seperti ini akan menghambat investasi dan pembangunan, sedangkan nagari ini sebisa mungkin seharusnya mendukung pihak pengusaha yang ingin membangun suatu wilayah agar lebih banyak lagi orang yang tinggal di lokasi dan di wilayah itu, sehingga akan banyak multiplier effect nya bagi suatu wilayah dan masyarakat sekitar, yakni penduduk bertambah maka ekonomi kemasyarakatan pun akan bergerak.

“Jadi tidak ada pungli pungli atau biaya yang tidak terduga yang akan membebankan pengeluaran tambahan bagi seorang pengusaha, yang tentunya juga banyak beban yang telah di hitung sebelumnya untuk membangun, misal nya biaya gaji, bahan bangunan, pengurusan izin dan lain nya” ujar Doris, dan pihak nya masih berharap kepada pihak kepolisian setempat yang kata nya akan memfasilitasi pertemuan antara pihak developer dengan warga yang mengaku pemilik lahan tsb beberapa waktu kedepan dengan hasil kesepakatan yang adil.

Ajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *