KABUPATEN PADANG PARIAMAN | Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan alat, benda atau bentuk lain yang memuat informasi, visi, misi maupun program peserta Pemilu ataupun Pilkada. Dan APK tersebut juga diatur tempat pemasangan APK tersebut.Namun, banyak kita jumpai apalagi di situasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang APK nya dipasang ditempat-tempat yang terlarang, seperti fasilitas umum.
Hal ini membuat masyarakat mengeluh dan resah, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Azwar Mardin menyebut dalam kegiatan Rakor terkait penertiban APK, banyaknya APK di tempat-tempat terlarang.
“Menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat, Bawaslu Padang Pariaman akan melakukan Penertiban APK yanh dipasang ditempat-tempat terlarang” ungkap Azwar Mardin, Selasa (12/11/2024).
Selain itu, Azwar Mardin juga menyebut, bukan hanya APK tp ada Baliho dan Spanduk yang tidak termasuk APK tapi juga ditertibkan.
“Bukan hanya APK, tapi ada beberapa Baliho dan Spanduk yang tidak termasuk kedalam APK tapi tetap kita tertibkan, karena sepanjang spanduk dan baliho tersebut memuat nama dan foto paslon, walaupun bukan APK tetap kita tertibkan”
Penertiban akan berlangsung selama dua hari, yang dimulai pada hari Sabtu hingga minggu, 16 – 17 November 2024 mendatang. Selain itu, penertiban akan melibatkan setiap Panwascam di Kecamatan.
Plt. Bupati Padang Pariaman, Rahmang juga menilai kegiatan tersebut merupakan penting.
“Hal ini, biar tidak ada masyarakat yang menilai, ada Paslon yang diuntungkan, kita mendukung Pilkada Damai dan Pilkada yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku” jelasnya.