Tanah Datar, Shootlinenews – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada umat Islam di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Ketua Baznas Tanah Datar, Yasmansyah, S.Ag, M.Pd, Selasa (24/2/2026), mengatakan penetapan tersebut dilakukan untuk menyeragamkan besaran pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah di daerah itu. Keputusan itu diambil melalui rapat bersama Kementerian Agama Tanah Datar, MUI, dan Dinas KUKMP.
“Kita ingin ada keseragaman sehingga masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat,” ujar Yasmansyah di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, kewajiban Zakat Fitrah bagi setiap muslim adalah sebesar 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras. Sementara bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya dikonversikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Baznas Tanah Datar menetapkan tiga kategori besaran Zakat Fitrah, yakni Rp45.000 per jiwa untuk beras kualitas 1, Rp42.500 per jiwa untuk beras kualitas 2, dan Rp32.500 per jiwa untuk beras kualitas 3.
Sedangkan untuk Fidyah, ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari per orang, yang dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan siap saji. Masyarakat juga dianjurkan memilih nilai beras dengan kualitas terbaik saat menunaikan kewajiban tersebut.
Yasmansyah berharap, keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi umat Islam di Tanah Datar dalam membayarkan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 Hijriah secara tepat dan sesuai ketentuan.
(SRB)













