Tanah Datar,Shootlinenews.com – Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar, Jumat (27/3/2026).
Tiga Ranperda tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam penjelasannya, Eka Putra mengatakan Ranperda Pajak dan Retribusi merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 15 hari kerja sejak 12 Maret 2026.
Selain itu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok diajukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok dan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, aman, serta nyaman.
Sementara itu, perubahan struktur perangkat daerah dinilai penting guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik.
“Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendukung pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penataan menjadi langkah strategis,” ujar Eka Putra.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, dan wali nagari.
Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar hingga disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa rapat akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda tersebut.
(YWS)













