Bupati Pangkep MYL , Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Pada Masyarakat 

  • Bagikan

PANGKEP SULSEL | Menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan Indonesia tahun 2022 yang ke-77, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau membagikan bendera Merah Putih gratis pada masyarakat untuk dikibarkan di lingkungannya masing-masing,

Bupati  Muhammad Yusran Lalogau didampingi,  Camat Pangkajene Wirawan Purnama dan Lurah Se Kec.Pangkajene, OPD , Diskominfo, Kasatpol PP,  yang dilaksanakan di Tuguh Bambu Runcing Kel.Padoangdoangan,  Kec.Pangkajene, Kab.Pangkep. pada Senin (1/8/2022).

Pengibaran bendera Merah Putih tersebut dimulai  tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.
Diketahui bahwa pada 17 Agustus 2022 Bangsa Indonesia akan merayakan hari kemerdekaannya yang ke-77.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara diterbitkan 12 Juli 2022, Pemerintah pun mengimbau agar dalam penyelenagaraan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat.

Imbauan tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing.

“Dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari Surat Edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut juga pemerintah telah mengeluarkan logo dan tema HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022.

Tema dari peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tersebut yakni Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat dan negara untuk turut serta untuk melaksanakan peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022.

Melalui surat tersebut, terdapat beberapa hal-hal yang diatur oleh pemerintah dalam peringatan Kemerdekaan RI ke-77 sebagai berikut :

1.Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.

2.Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d 31 Agustus 2022.

3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dalam berbagai bentuk media.

4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah. Hal ini untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian tidak berlaku bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain.

6. Untuk mendukung pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan RI-77 di atas, pemerintah meminta jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah atau swasta agar bisa memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Penulis: TIM SHOOTLINEEditor: H Edo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *