BERITA  

Cegah Permasalahan Hukum, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Resmikan Kerja Sama serta Launching Rumah Restorative Justice

Batusangkar , Shootlinenews– Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sekaligus melaunching Rumah Restorative Justice, Senin (15/6/2026) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Pagaruyung.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi, disaksikan Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, kepala OPD, camat, serta jajaran Kejari Tanah Datar.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam penanganan berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi mengatakan, kesepakatan bersama tersebut menjadi payung hukum bagi kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam menangani persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan penandatanganan kerja sama ini, kami siap melakukan pendampingan dan membantu OPD dalam merancang serta melaksanakan kegiatan. Kami berharap ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi langkah nyata dalam mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Ryan, Kejari Tanah Datar siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan pendampingan dalam menjalankan tugas dan program pembangunan.

Pada kesempatan yang sama, Kejari Tanah Datar juga melaunching Rumah Restorative Justice yang berada di kawasan perkantoran Bupati Tanah Datar di Pagaruyung. Fasilitas tersebut dihadirkan sebagai wadah penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui pendekatan mediasi dan musyawarah di luar proses persidangan.

Ryan menjelaskan, keberadaan Rumah Restorative Justice diharapkan mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Tidak semua perkara harus diselesaikan melalui proses formal di pengadilan. Rumah Restorative Justice dapat dimanfaatkan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku, korban, maupun keluarga kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang adil dan bermanfaat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan dan pendampingan dari kejaksaan sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah daerah dapat menghadapi berbagai persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, dukungan dan bimbingan dari Kejaksaan sangat diperlukan demi meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau seluruh OPD agar memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal dengan berkonsultasi dan meminta pendampingan kepada Kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

“Jangan segan untuk berkonsultasi dan meminta bantuan kepada mitra kita dari Kejaksaan. Dengan demikian, seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai aturan dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.

Terkait keberadaan Rumah Restorative Justice, Bupati menyatakan dukungan penuh karena fasilitas tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh aparatur sipil negara, tetapi juga masyarakat luas dalam mencari penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.

Usai penandatanganan kesepakatan bersama, Bupati Eka Putra bersama Kajari Ryan Palasi, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekda Abdurrahman Hadi, dan jajaran Kejari Tanah Datar secara resmi melaunching Rumah Restorative Justice sebagai bagian dari upaya memperkuat akses keadilan dan penyelesaian hukum yang humanis di Kabupaten Tanah Datar.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *