BERITA  

Di Bawah Kepemimpinan Kapolres AKBP Willian Harbensyah, Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Koto VII dan Parit Rantang

POLRES SIJUNJUNG | Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terungkap dalam dua operasi berturut-turut yang dilakukan jajaran Polres Sijunjung pada Rabu–Kamis (21–22 Oktober 2026). Di bawah kepemimpinan Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., Satreskrim yang dipimpin AKP Wildan Alkautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), dua kendaraan, serta 66 jeriken berisi Bio Solar di wilayah Kecamatan Koto VII dan Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung.

Pengungkapan pertama berlangsung Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII. Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan AK, warga setempat, yang diduga mengumpulkan solar melalui pengisian BBM di SPBU menggunakan kendaraan berbarcode serta membeli dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu. Solar tersebut diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada kendaraan truk lintas.

Dalam pengungkapan di Mengkudu Kodok, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther hitam bernomor polisi BA 1839 LW dan 33 jeriken yang dilaporkan berkapasitas masing-masing 30 liter. Berdasarkan keterangan awal penyidik, AK diduga membeli solar sekitar Rp375.000 per jeriken berisi kurang lebih 26 kilogram, kemudian menjualnya kembali seharga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Penjualan eceran disebut mencapai Rp14.000 per liter. Seluruh transaksi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Belum genap sehari kemudian, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, pengungkapan kedua berlangsung di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung. Penindakan dipimpin Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra bersama Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., serta personel gabungan. Petugas mengamankan DY (44), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam perkara kedua, DY diduga memperoleh Bio Solar dari pengepul atau pelangsir di wilayah SPBU Parit Rantang, kemudian mengangkutnya untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah tempat tinggalnya. Polisi menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BA 8233 VAA dan 33 jeriken berisi solar. Penyidik mencatat dugaan harga pembelian sekitar Rp400.000 per jeriken, dengan harga penjualan kembali berkisar Rp430.000 hingga Rp470.000.

Dari kedua lokasi, jumlah barang bukti yang dilaporkan mencapai 66 jeriken. Jika setiap jeriken berkapasitas 30 liter dan seluruhnya terisi penuh, total volumenya setara sekitar 1.980 liter atau hampir 2.000 liter. Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan kapasitas wadah, bukan hasil pengukuran aktual. Kedua perkara tercatat dalam laporan polisi tertanggal 21 dan 22 Oktober 2026, masing-masing dengan nomor LP/A/8/X/2026 dan LP/A/9/X/2026.

Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Willian Harbensyah, penanganan perkara oleh Satreskrim yang dipimpin AKP Wildan Alkautsar Ananputra diarahkan untuk mengungkap asal-usul solar, jalur pasokan, penggunaan barcode, transaksi pembelian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Meski kedua perkara menunjukkan dugaan pola pengumpulan dan penjualan kembali yang serupa, belum dapat dipastikan bahwa keduanya terhubung dalam satu jaringan tanpa bukti pendukung.

Penyidik merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait, pemeriksaan ahli minyak dan gas bumi (migas), serta pengembangan penyidikan. Dalam laporan kepolisian, kedua perkara disangkakan menggunakan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan pasal dan konstruksi hukum secara lengkap tetap harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku serta hasil pemeriksaan penyidik.

Pengungkapan di Mengkudu Kodok dan Parit Rantang menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sijunjung. Penegakan hukum yang menyeluruh diperlukan agar solar bersubsidi disalurkan sesuai peruntukan, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan. Kapolres AKBP Willian Harbensyah bersama jajaran Polres Sijunjung dan Satreskrim di bawah pimpinan AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengemban tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

Polres Sijunjung mengedepankan proses hukum berdasarkan bukti, profesionalitas, dan asas keadilan. Masyarakat diharapkan turut mendukung pengawasan distribusi BBM bersubsidi dengan menyampaikan informasi yang benar kepada pihak berwenang. AK dan DY tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga dugaan terhadap keduanya dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.

POLRI BERSAMA MASYARAKAT

Katim RMO Group | Wyndoee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *