Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — dr Andika Putra, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang mengambil tindakan tegas menskorsing oknum dr Spesialis Patologi Klinik berinisial, M.
Hal itu dikatakannya pada Sabtu, (10/8/2024) di ruang kerjanya, bahwa skorsing yang diberikan kepada M di sinyalir akibat disiplin bersangkutan selama ini dinilai sangat buruk.
“Beliau sangat jarang sekali masuk kantor, disiplinnya sangat buruk dan sulit ketika dihubungi”, ujar Andika.
Andika menjelaskan bahwa M diskorsing terhitung sejak 8 Agustus 2024 sampai dengan batas yang tidak ditentukan, atau sampai pada dikeluarkan surat pemberitahuan selanjutnya.
Menurut Andika, RSUD Muda Sedia sebelumnya sudah pernah juga memberikan sanksi yang serupa kepada M berupa skorsing pada 16 hingga 21 September 2021, itu sesuai dengan keputusan Bupati nomor 81 tahun 2018 tentang standar pelayanan medis.
Tindakan dilakukan terhadap bersangkutan tertulis dalam catatan dari hasil audit kinerja pegawai oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.
Menjelaskan jika, M sering mangkir dari tanggung jawab serta tugasnya di klinik laboratorium rumah sakit itu sebagaimana tugas seorang pegawai.
Andika menyebutkan bahwa sanksi tersebut terpaksa diberikan pihaknya dampak desakan yang diberikan Inspektorat terhadapnya yang menuntut untuk bersikap tegas.
Teguran secara lisan maupun tertulis sudah beberapa kali diberikan kepada yang bersangkutan sebelum skorsing menjadi keputusan final yang diberikan terhadap, M
“Sudah beberapa kali upaya itu kami lakukan, namun itu tidak memberikan dampak terhadapnya. Kesalahan itu tetap dilakukannya”, kata Andika.
Ditegaskannya, berdasarkan surat keputusan Bupati, M wajib hadir dan stay menjalankan tanggung jawabnya di laboratorium patologi di RSUD Muda Sedia setiap harinya.
“Sanksi tegas terpaksa dilakukan pastinya demi meningkatkan pelayanan di rumah sakit”. Tegas Andika.