BERITA  

Dirreskrimsus Polda Sumbar Perluas Penyidikan PETI, Seluruh Jaringan dari Hulu hingga Hilir Jadi Sasaran

SUMBAR | Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Di bawah kepemimpinan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djaty Wiyoto Abadhy, S.I.K., M.H., Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar operator di lapangan, tetapi juga memburu pemodal, pemilik alat berat, penampung hingga jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal. Penegasan tersebut disampaikan dalam Press Release Ditreskrimsus Polda Sumbar yang digelar di Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) pukul 13.15 WIB.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.(A.P.), didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Andry Kurniawan, Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., Kasubdit V Kompol Citra Henita, S.H., M.H., serta Kasubbid Penmas Kompol Adhi Jais, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa pemberantasan PETI menjadi salah satu fokus utama Polda Sumbar karena aktivitas tersebut merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam keselamatan masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku yang bekerja di lokasi tambang. Penyidik akan terus mengembangkan perkara hingga mengungkap seluruh jaringan, mulai dari pemilik alat berat, pemodal, penampung emas, pelaku pemurnian hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, degradasi lingkungan, hingga berpotensi menimbulkan bencana alam yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar memastikan setiap informasi yang diperoleh akan didalami melalui proses penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

Kabid Humas Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kapolda Sumbar dalam menindak berbagai pelanggaran hukum yang menjadi perhatian masyarakat. Penegakan hukum terhadap PETI akan dilakukan secara konsisten, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara pihak yang terlibat dalam pengangkutan, penampungan, pengolahan maupun perdagangan hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pembuktian penyidikan.

Langkah tegas Polda Sumbar mendapat dukungan masyarakat karena kerusakan akibat PETI telah dirasakan di berbagai daerah, mulai dari rusaknya kawasan hutan, tercemarnya aliran sungai, hilangnya lahan produktif, hingga meningkatnya risiko longsor dan banjir. Penegakan hukum yang menyasar seluruh jaringan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya alam Sumatera Barat.

Melalui upaya yang terus diperkuat di bawah arahan Kapolda Irjen Pol. Djaty Wiyoto Abadhy, Polda Sumbar menegaskan bahwa Polri Hadir untuk Masyarakat dengan memastikan tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal di Sumatera Barat. Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya, sehingga pemberantasan kejahatan dapat dilakukan secara menyeluruh demi terwujudnya lingkungan yang lestari, penegakan hukum yang berkeadilan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

TIM