Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Aceh Tamiang memperketat pemantauan terhadap akun-akun anonim di media sosial yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Fenomena ini marak terjadi di tengah proses pemulihan pascabencana banjir hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Media Diskominfo Aceh Tamiang, Hendra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan narasi provokatif yang sengaja dirancang untuk menciptakan kegaduhan digital. Beberapa konten bahkan menyerang secara personal Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, terkait penanganan bencana.
“Fenomena ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai masyarakat ikut terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” ujar Hendra, Kamis (7/5/2026).
Hendra menegaskan bahwa tudingan negatif di media sosial tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ia mengklaim pemerintah daerah telah bekerja maksimal dalam penyaluran bantuan sosial hingga pemulihan infrastruktur pascabencana.
Terkait maraknya narasi negatif, Diskominfo mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda.
Sebagai langkah preventif, pemerintah mengimbau warga untuk:
– Menerapkan prinsip”Saring Sebelum Sharing”.
– Memastikan informasi berasal dari sumber resmi dan terverifikasi.
– Melaporkan akun provokatif kepada pihak berwajib.
Meskipun memperketat pengawasan terhadap konten fitnah, Hendra menyatakan Pemkab Aceh Tamiang tetap terbuka terhadap kritik masyarakat selama disampaikan secara beretika dan konstruktif.
“Mari kita jaga ruang digital Aceh Tamiang agar tetap bersih, sehat, dan produktif tanpa dicemari konten negatif,” pungkasnya.













