Batusangkar, Shootlinenews.com– DPRD Tanah Datar menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (27/3/2026).
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan pemerintah daerah, serta Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan inisiatif DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Eka Putra, Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan penting dalam pembentukan peraturan daerah, yang mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
“Penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda, sedangkan di DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Adrijinil Simabura menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui pembahasan bersama antara tim pemerintah daerah dan DPRD.
“Hasil pembahasan menyepakati untuk memasukkan Ranperda tentang perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Propemperda 2026,” jelasnya.
Bupati Eka Putra dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kontribusi pemikiran dalam pembahasan Ranperda, khususnya terkait percepatan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat.
Dengan disetujuinya dua Ranperda tersebut, jumlah Ranperda yang akan dibahas dalam Propemperda Tahun 2026 bertambah menjadi 12 Ranperda, yang mencakup berbagai sektor strategis seperti keuangan daerah, investasi, kesehatan, kelembagaan, hingga keterbukaan informasi publik.
(YWS)













