Dua Tersangka Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasaman Barat Akan Disidang Jumat (9/9)

  • Bagikan

Pasaman Barat, Shootlinenews.com. Pengadilan Tipikor Padang agendakan jadwal sidang pertama kasus tipikor pembangunan lapangan teknis Indoor tahun anggaran 2018 sebesarRp. 1.391.000.000 rupiah akan digelar Pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 mendatang.

Sidang yang akan digelar tersebut merupakan lanjutan penanganan perkara korupsi pembangunan lapangan tenis indoor terhadap 2 tersangka yakni tersangka Raflius Mega yang merupakan Direktur CV.Putra Sejati sebagai rekanan pelaksana dan tersangka Febrianto juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto yang didampangi Kasi Pidsus Andy Suryadi pada Rabu (7/9) kepada awak media membenarkan hari Jumat tanggal 09 September 2022 akan dilaksanakan sidang pertama perkara tipikor pembangunan lapangan tenis indoor.

Elianto juga mengatakan bahwa kasus tipikor tersebut sebelumnya pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 telah dilakukan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang dan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penitipan di Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah jalannya persidangan ke depannya.

Sidang pertama yang akan digelar Jumat besok dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum yang dikoordinir langsung oleh Kasi Pidsus Andy Suryadi.

Bahwa dengan digelarnya sidang perkara tipikor pembangunan lapangan tenis indoor merupakan  bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam penanganan perkara korupsi diwilayah Kabupaten Pasaman Barat.

(Dolop)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *