Pasaman Barat,Shootlinenews.com
Guna menghindari penyalahgunaan Narkoba dilingkungan Pengadilan Negeri Pasaman Barat bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat mengadakan pemeriksaan Test Urine kepada seluruh pegawai PN Pasbar yang dilaksanakan Di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (7/6).
Dalam Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Bapak Fatharony, SH,. MH dan Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry Am, SH, MM.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan umum (Badilum) Mahkamah Agung melalui Kepala Pengadilan Negeri Pasaman Barat Fatharony, SH,. MH menyurati Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat untuk meminta pelaksanaan Test urine kepada seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Dalam Kegiatan Test Urine ini dari seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang Pegawai yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang ASN dan 9 (sembilan) orang Pegawai PPNPN.
Ketua PN Pasbar Fatarony, S.H., M.H menyampaikan kegiatan tes urine ini dilakukan secara keseluruhan dan berkala, selain pegawai, Hakim PN Pasbar juga diperiksa urinenya.
“Dari hasil tes urine tersebut, didapatkan bahwa seluruh Hakim dan Pegawai dinyatakan negatif / bebas dari narkotika dan sejenisnya. Hasil ini selanjutnya akan diteruskan ke Dirjen Badan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, berikut lampiran dokumentasi untuk memastikan bahwa seluruh jajaran PN Pasaman Barat telah melakukan instruksi pusat.
Di samping itu, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebutkan bahwa aparatur sipil negara wajib melakukan pengecekan urine minimal dua kali dalam satu tahun yang dikoordinasikan dengan BNN.
“Kegiatan tes urine secara berkala untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di instansi penegak hukum. Sebagai penegak hukum kita harus memberi contoh yang baik dulu, bersih dari jeratan Narkotika. sehingga kalau sudah bersih, baru kita keluar dan masyarakat mengetahui bahwa penegak hukum harus bersih” jelas Fatarony, S.H., M.H.