POLRES PASAMAN BARAT | Ketegangan sempat pecah di tengah permukiman warga Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Seorang pemuda berinisial AD (18) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah diduga mengamuk sambil membawa sebilah pisau.
Gerak cepat aparat bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat. Laporan tersebut langsung mendapat perhatian jajaran Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., dengan memerintahkan personel untuk segera memastikan kondisi di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan Tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah situasi berkembang menjadi lebih berbahaya bagi keluarga maupun masyarakat sekitar.
“Begitu laporan diterima, personel langsung kami arahkan ke lokasi untuk memastikan situasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Respons cepat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya korban,” ujar Iptu A. Agung dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Setiba di lokasi, Tim URC mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Sejumlah perabot, di antaranya speaker dan lemari kayu, mengalami kerusakan. Pada bagian dinding juga ditemukan bekas goresan serta sabetan yang diduga berkaitan dengan penggunaan senjata tajam.
Tidak ingin mengambil risiko, personel langsung mengendalikan situasi dan mengamankan AD. Pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat bersama barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan ketika aksi berlangsung.
Berdasarkan keterangan Rasni (44), ibu kandung AD, persoalan bermula ketika permintaan anaknya untuk meminjam sepeda motor tidak dipenuhi. Penolakan tersebut diduga memicu kemarahan hingga AD mengambil pisau, mengancam penghuni rumah dan merusak sejumlah barang.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan kebiasaan AD bermain judi online. Penyidik masih mendalami informasi tersebut, termasuk keterangan keluarga mengenai perilaku AD yang disebut beberapa kali melakukan tindakan intimidatif ketika keinginannya tidak dipenuhi.
Satreskrim Polres Pasaman Barat selanjutnya melakukan pendalaman terhadap kondisi AD. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemeriksaan urine guna mengetahui ada atau tidaknya pengaruh narkotika maupun zat adiktif lainnya saat kejadian. Penyidik menegaskan seluruh proses tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Atas perbuatannya, AD diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. Namun, terdapat catatan penting terkait dasar pasal dalam naskah sumber: penyebutan Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal pengancaman menggunakan senjata tajam perlu diverifikasi kembali oleh penyidik/penyusun berita sebelum dipublikasikan, termasuk ketentuan ancaman pidananya. Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat sendiri telah menunjukkan fungsi utamanya: merespons cepat laporan warga, mengendalikan situasi, mengamankan terduga pelaku, dan mencegah potensi jatuhnya korban.
Katim RMO Group | Wyndoee














