Pasaman Barat, Shootlinenews
Intimidasi tugas Jurnalis, Pewarta Pasbar lapor polisi, hal ini berawal adanya perlakuan tidak mengenakan yang dialami oleh sejumlah Insan Pers Pasaman Barat saat meliput aksi demo tandingan di kantor bupati Pasaman Barat, Sumbar pada Kamis, (22/09/2023).
Perlakuan tidak mengenakan ini akhirnya berujung dilaporkannya Arsalan salah seorang koordinator aksi demo oleh Sejumah wartawan yang tergabung pewarta pasbar ke Polres Pasaman Barat padapada Jumat (22/9).
Kebebasan pers mulai terusik, khususnya bagi insan pers yang bertugas di kabupaten Pasaman Barat.
Selama ini kita tahu, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Di mana kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dengan tetap menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, kemerdekaan Pers itulah yang harus dimiliki oleh insan pers dalam kegiatan jurnalistiknya,sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Apa lagi, insan Pers dalam melaksanakan profesinya sebagai jurnalis, memang harus mendapat perlindungan hukum, demikian juga dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Hak tolak disini dimaksudkan adalah, hak wartawan karena profesinya, menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Insan pers yang bertugas di Pasbar mulai terganggu, pasalnya, saat puluhan wartawan atau Pers Pasbar meliput kegiatan, demo tandingan beberapa perangkat nagari yang mengatasnamakan koalisi masyarakat mahasiswa (KMM) Pasbar pada Kamis (21/9/2023) lalu ,para Insan Pers Pasbar nyaris baku hantam dengan Koordinator demo tandingan yang membela kinerja Bupati Pasbar.
Aksi ricuh tersebut di picu oleh pernyataan salah seorang orator demo, di mana Arsalan, dalam orasinya mengatakan Media atau Insan Pers yang ada di kabupaten Pasbar tidak berpihak kepada Bupati Pasbar.
Insiden tersebut memanas ketika salah seorang jurnalis dari Media Pikiran Rakyat, Irfansyah mempertanyakan kepada pendemo, kenapa pengunjukrasa yang hadir hari itu, hanya mayoritas datang dari sekretaris Nagari (Sekna/Sekdes) dan perangkat Nagari (desa).
Akibat dari adanya pertanyaan tersebut, membuat suasana memanas, hingga insan pers yang bertugas di Pasbar merasa di lecehkan dan diintimidasi, apa lagi dengan nada marah, ada pengunjukrasa yang menuding Insan pers seolah-olah tak berimbang, terutama dalam meliput pemberitaan saat warga Nagari Kajai korban gempa yang sebelumnya sudah berunjukrasa ke kantor bupati selama 16 hari.
Tudingan dan tuduhan yang seakan – akan penuh intimidasi dari pendemo tandingan pendukung kebijakan bupati tersebut tidak beralasan, makanya dibantah oleh Insan Pers yang hadir saat itu.
Demikian juga yang disampaikan oleh Andika (Wartawan TVRI), menurut ke dua Insan pers senior Pasbar ini, selama mereka meliput di Kabupaten Pasbar, pihaknya tetap memberikan porsi pemberitaan yang berimbang dan profesional.
“Kami selama ini tetap memberi porsi yang berimbang dalam pemberitaan, khususnya info untuk unjuk rasa, jadi jangan asal menuduh saja, kami bekerja profesional,” jawab Andika dan Altas Maulana dengan nada sedikit meninggi.
Akibat dari pernyataan tendensius yang dibumbui intimidasi atas kinerja Insan Pers tersebut, akhirnya puluhan Insan Pers yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, dengan mengatas namakan Pewarta Pasbar,Jumat (22/09/2023) melaporkan Arsalan sebagai koordinator demo tandingan yang membela kinerja Bupati Pasbar, ke SPKT Polres Pasbar.
Laporan Insan Pers hari itu (Jumat,22/09/2023), di terima langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Pasbar, Iptu Suhardi, di ruangan SPKT Polres Pasbar Simpang Empat.
Menurut mereka, kejadian seperti ini (intimidasi dan pelecehan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab), sudah sering ditemui, maka pada hari ini, sengaja seluruh jurnalis yang ada di Kabupaten Pasbar sepakat melaporkan koordinator aksi yang tidak mengenakan ini.
Tujuan dari adanya laporan ini adalah, agar insan pers di mana pun berada dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya tidak lagi mendapat intimadasi yang bila dibiarkan akan dapat mengarah pada menghalang-halangi tugas jurnalis.
“Kita selaku insan pers yang di lindungi oleh Undang -Undang, tidak bisa membiarkan kejadian itu, karena ini sudah menginjak-injak marwah kita sebagai Jurnalis,”tegas Andika.
Sementara itu, Safatul Ulum Kontributor SCTV mengatakan, ini sudah kejadian yang ke-dua kalinya, di alami oleh para Jurnalis yang bertugas di Pasbar.
“awalnya kita anggap saja sebagai penyemangat kerja, tapi kalau yang sekarang ini, tidak bisa kita biarkan,”kata Ulum.
Ulum menambahkan, kejadian ini tidak bisa di biarkan, harus ditindak lanjuti dengan membuat Laporan ke Polres Pasbar, karena profesi insan pers sudah di injak-injak mereka.
Hal senada juga disampaikan Siel Saputra, Wartawan Padang TV, menurutnya, persoalan ini harus segera disikapi secara bersama, karena Kops Wartawan sudah di cap tidak baik di depan umum.
“Kalau memang oknum tersebut ingin meminta maaf dan mengakui kesalahannya, silahkan sampaikan maaf secara terbuka dan akui kesalahan di depan umum,”kata Siel.
Kekesalan tersebut juga disampaikan oleh Hendi wartawan Harian Posmetro Padang, Hendi mempertanyakan apa maksud Arsalan menuding media massa tak berpihak kepada bupati.
Menurutnya, Wartawan dalam bertugas melakukan kegiatan Jurnalis selama ini, tidak asal buat berita saja, sebab insan Pers selalu berpedoman pada UU Pers.
“Coba tunjukan pada kami, mana berita kami yang tidak berpihak kepada Bupati Pasbar, kami dalam pemberitaan ada kode etiknya, tidak sembarangan membuat berita,” ungkap Hendi wartawan Harian Posmetro Padang dengan kesal.
Sementara itu, Zulkifli Nasution salah seorang wartawan senior Pasbar yang akrab di sapa Zoel Nasti saat dimintai responnya terkait polemik tak mengenakan tersebut menyampaikan, Haji Zulkifli berharap kepada masyarakat, terutama para pemegang kepentingan khususnya mereka yang bertugas sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, sudah seharusnya memahami UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kita berharap tidak ada perlakuan diskriminasi, terhadap insan pers sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistiknya,” harapnya.
Menurutnya, tindakan diskriminatif dan intimidasi terhadap insan Pers yang sedang melaksanakan kegiatan dalam meliputi peristiwa dan mencari atau memperoleh berita, bisa dikategorikan perbuatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik, hal ini dapat dikenakan atau diproses secara hukum pidana, dengan menerapkan pasal 18 UU 40 thn 1999 tentang pers.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terangnya
Dikatakannya, tidak dapat dipungkiri, Pers sebagai media informasi yang dapat melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum juga dapat berperan sebagai media kontrol sosial.
Lanjutnya, melihat dari tujuan dan fungsi Pers, jelas Pers sangat berperan sebagai salah satu pilar demokrasi dan pembangunan dalam menyampaikan dan menghubungkan informasi baik dari pemerintah kepada masyarakat, juga sebaliknya.
“Sebagai contoh, pers dapat mengawasi jika terjadinya pelanggaran HAM, jalannya demokrasi, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, hingga ancaman ekonomi, baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun yang dilakukan oleh masyarakat,” terangnya.
Ia menyampaikan, dalam melaksanakan kegiatan Pers, diperlukan adanya Wartawan atau Insan Pers, di mana Insan Pers sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik yang diselenggarakan oleh perusahaan pers.
Dalam hal ini, Insan Pers selain sebagai penyaji informasi ke masyarakat luas, juga merupakan mitra strategis Pemerintah, makanya insan Pers memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan yang akan diinformasikan kepada masyarakat.
“Apa lagi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, salah satunya dapat diperoleh melalui Insan Pers, bahkan pemerintah dapatmenyampaikan berbagai informasi secara lebih optimal kepada masyarakat, seperti program-program pembangunan yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan tentu juga melalui pers,” Ujarnya.
Untuk itu, juga meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus intimidasi terhadap rekan-rekan jurnalis yang terjadi saat menjalankan tugas, Kamis (22/09/2023) kemarin.














