SHOOTLINENEWS.COM|BUNTOK-Juknis Penerimaan siswa baru di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah Tahun 2022 /2023.
“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Drs.Su’aib M.AP “menuturkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan zona jenjang taman kanak-kanak ,sekolah dasar,sekolah menengah pertama di wilayah Kabupaten Barito Selatan Tahun ajaran 2022/2023 di putuskan dengan edaran Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/245/ dan Keputusan Kepala dinas Pendidikan Nomor :420/323/DISDIK-II.3.III.3.IV.3/V/2022.Rabu,(29/06/2022).
Sambung Kèpala Dinas Pendidikan “Drs.Su’aib M.AP” Ketentuan dan surat edaran keputusan Bupati tersebut sudah dibagikan setiap sekolah-Sekolah di Kabupaten Barito Selatan sebagai Juknis pelaksanaan sudah terstandar untuk Penerimaan siswa baru dengan harapan jangan ada pihak sekolah yang melakukan unsur Korupsi Kulosi dan Nepotisme ( KKN )” sehinga pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kita sekarang sudah mempunyai daya tampung standar satu ruangan untuk SD jumlah Siswa maksimal 28 orang sedangkan untuk SLTP Jumlah siswa 32 orang ” kalau sistem zona itu tergantung siswa memilih yang mana sekolah yang mereka sukai sehingga tergantung sekolah mana yang bisa menawarkan dan memasarkan sekolah sehingga bisa orang minati turur Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan “Drs.Su’aib M.AP”.
Pewarta : HUSIN & MULIADI













