AROSUKA, SHOOTLINENEWS — Pemerintah Kabupaten Solok terus mematangkan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui pemutakhiran data serta pemeriksaan langsung terhadap sejumlah lokasi terdampak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan pembangunan yang diusulkan kepada pemerintah pusat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Solok, Khairul, S.Sos., mendampingi tim pemerintah pusat dalam evaluasi lapangan yang dilaksanakan sehari setelah rapat pemutakhiran usulan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Kantor Bupati Solok.
Dalam rapat sebelumnya, Bupati Solok menyerahkan langsung dokumen pemutakhiran usulan R3P kepada tim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Peninjauan lapangan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kesesuaian antara data yang telah disampaikan pemerintah daerah dan kondisi sebenarnya di lokasi terdampak, sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya kebutuhan pemulihan yang belum tercantum dalam dokumen usulan.
Tim yang mengikuti rangkaian kegiatan ini melibatkan Deputi Bidang Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Lilik Kurniawan; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Brigjen TNI Andre dari Posko Nasional PRRB; serta unsur dewan pakar Kemenko PMK.
Dalam peninjauan tersebut, salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah jembatan bailey di Jalan By Pass Arosuka. Lokasi ini menjadi bagian dari evaluasi kebutuhan pembangunan jembatan yang diusulkan dalam rencana pemulihan pascabencana Kabupaten Solok.
Pendampingan BPBD dalam kegiatan ini berkaitan dengan upaya mencocokkan data kebutuhan penanganan dengan kondisi aktual di lapangan. Pemeriksaan langsung juga memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi titik-titik yang memerlukan perhatian lebih lanjut dalam penyusunan usulan.
Bagi pemerintah daerah, ketepatan pendataan merupakan bagian penting dalam menyusun kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terarah, terutama untuk infrastruktur yang membutuhkan penanganan setelah terdampak bencana.
Proses evaluasi tidak hanya berfokus pada kondisi fisik infrastruktur, tetapi juga pada kelengkapan data yang menjadi dasar penyusunan R3P.
Pemerintah Kabupaten Solok masih memiliki kesempatan untuk menyempurnakan dan mengajukan kebutuhan tambahan hingga akhir Oktober 2026, sesuai periode pengusulan yang disampaikan dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Karena itu, hasil peninjauan lapangan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan tidak ada kebutuhan penting yang tertinggal dari pendataan sebelumnya.
Data yang lengkap dan sesuai dengan kondisi faktual diharapkan memperkuat usulan pemerintah daerah dalam mengupayakan dukungan pemerintah pusat bagi pemulihan infrastruktur dan wilayah terdampak.
Bagi BPBD Kabupaten Solok, proses ini merupakan bagian dari rangkaian koordinasi penanganan pascabencana, mulai dari pendataan kerusakan, pemutakhiran kebutuhan, hingga penyelarasan usulan dengan kondisi lapangan.
Melalui evaluasi bersama tersebut, penyusunan R3P diharapkan semakin terarah sehingga kebutuhan pemulihan Kabupaten Solok dapat dirumuskan berdasarkan kondisi nyata dan prioritas penanganan yang diperlukan. STK














