BERITA  

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Tegaskan Perang Melawan PETI, Pondok dan Peralatan Tambang Ilegal Dibakar di Gunung Tuleh

PASAMAN BARAT | Kepolisian Resor Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., patroli penertiban dilakukan secara intensif di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal, Kamis, 5 Juni 2026.

Langkah tegas tersebut dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama personel Polsek Gunung Tuleh melakukan patroli dan penyisiran ke wilayah yang selama ini diduga menjadi pusat aktivitas penambangan emas tanpa izin. Medan yang berat dan akses yang sulit tidak menyurutkan semangat petugas untuk mencapai lokasi yang menjadi target operasi.

Sebanyak 20 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan yang berlangsung sejak Senin hingga Selasa itu. Tim bergerak menuju kawasan Simpang Lolo, Jorong Sitabu, Nagari Bahoras, Kecamatan Gunung Tuleh, sebelum melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menembus kawasan hutan dan menyusuri aliran sungai.

Penyisiran dilakukan secara menyeluruh pada sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi aktivitas tambang emas ilegal. Petugas memeriksa bekas-bekas aktivitas pertambangan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Saat berada di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, sejumlah indikasi kuat ditemukan berupa lubang-lubang bekas galian yang diduga merupakan hasil aktivitas pertambangan emas ilegal yang telah berlangsung sebelumnya.

Selain bekas galian, tim juga menemukan sejumlah pondok semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat para pelaku tambang ilegal. Tidak hanya itu, ditemukan pula box kayu serta puluhan jeriken minyak yang diduga menjadi sarana pendukung aktivitas penambangan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan bahwa tidak ditemukannya para pelaku di lokasi diduga karena keberadaan petugas telah lebih dahulu diketahui. Kondisi tersebut membuat para pelaku memilih meninggalkan lokasi sebelum aparat tiba.

Meski para pelaku berhasil menghindari petugas, kepolisian tidak menghentikan langkah penegakan hukum. Berbagai barang dan fasilitas yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Pasaman Barat juga terus mendalami siapa pihak yang memiliki pondok, peralatan, serta sarana pendukung yang ditemukan di lokasi. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sebagai bentuk tindakan nyata agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan, petugas melakukan pemusnahan terhadap pondok semi permanen, box kayu, serta jeriken minyak yang ditemukan. Seluruh sarana tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Tindakan pemusnahan itu menjadi pesan tegas bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem alam di Pasaman Barat.

Kapolres AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Pasaman Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat besar dan berkepanjangan bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, jajaran Polres Pasaman Barat tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak-pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut, termasuk jika ditemukan adanya pemodal yang terlibat.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan PETI dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang masih berlangsung di wilayah Pasaman Barat.

Untuk mendukung upaya tersebut, Polres Pasaman Barat telah membuka layanan pengaduan masyarakat guna menerima laporan dan informasi terkait aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan kepentingan masyarakat luas.

AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai aktivitas tambang ilegal yang selama ini sulit diberantas karena berpindah-pindah lokasi.

Dengan patroli yang terus digencarkan dan dukungan masyarakat yang semakin kuat, Polres Pasaman Barat berharap wilayah Kabupaten Pasaman Barat dapat terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi ancaman bagi kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang.

Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin merupakan bagian dari upaya Polri untuk masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan supremasi hukum, serta melindungi sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

TIM RMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *