BERITA  

Kapolres Tegaskan Komitmen, Keberhasilan Pengungkapan Kasus Bukti Keseriusan Polres Tanah Datar Lindungi Masyarakat dan Jaga Kamtibmas

Tanah Datar, Shootlinenews – 4 Maret 2026 – Polres Tanah Datar berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku sejumlah tindak pidana, termasuk kasus penipuan beras dan penipuan umroh lintas provinsi dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Rabu (4/3/2026) pukul 14.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi S., S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kabag Ops KOMPOL Nofri, S.H., M.H., Kabag Ren AKP Kamaluddin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Jondriardi

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen jajaran dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Ungkap Kasus Penipuan Beras

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penipuan beras yang terjadi pada 24 November 2022. Dalam kasus ini, pelaku menawarkan keuntungan besar kepada korban melalui skema kerja sama jual beli beras. Dengan iming-iming profit tinggi, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang, namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Penipuan Umroh, 34 Jemaah Gagal Berangkat

Selain itu, Polres Tanah Datar juga mengungkap kasus penipuan perjalanan umroh yang dilaporkan oleh korban berinisial T. Kasus ini mencuat setelah keberangkatan 34 jemaah yang dijadwalkan pada 29 Desember 2025 batal dilaksanakan.

Para jemaah mendaftar melalui referensi tersangka dan membayar biaya perjalanan yang bervariasi antara Rp28.800.000 hingga Rp35.600.000 per orang. Total kerugian akibat kasus ini mencapai kurang lebih Rp1.019.800.000. Pembayaran dilakukan sejak April 2025 hingga 15 Desember 2025 di kediaman masing-masing korban yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Modus Skema Ponzi

Kapolres menjelaskan, tersangka menjalankan modus dengan menawarkan harga tiket di bawah standar resmi perusahaan travel serta menerapkan skema ponzi atau “gali lubang tutup lubang”. Dana dari jemaah baru digunakan untuk menutup kewajiban sebelumnya. Selain itu, tersangka menggunakan rekening pribadi sebagai rekening operasional travel dan memanfaatkan dana tidak sesuai peruntukannya, sehingga keberangkatan jemaah gagal dilaksanakan.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau perjalanan ibadah dengan harga di bawah standar resmi.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Datar dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolres.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *