PADANG | Selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025, Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat terus berinovasi untuk menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan pendidikan.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan absensi Zooming Malam bagi siswa. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang.
Tujuan Program Absensi Zooming Malam Program ini dirancang untuk mengantisipasi potensi tawuran dan balap liar di kalangan pelajar.
Dengan sistem verifikasi kehadiran secara daring (Vermuk) pada pukul 22.00 WIB setelah Salat Tarawih, pihak sekolah dapat memastikan bahwa siswa berada di rumah dan tidak terlibat dalam aktivitas negatif.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova: “Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para siswa berada di rumah dan terhindar dari potensi terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran dan balap liar.
” Empat Poin Penting dalam Surat Edaran Anti Tawuran
Surat Edaran tersebut memuat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh Pengawas SMP dan Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang:
1. Kewajiban Ibadah dan Pesantren Ramadan:
2. Siswa diingatkan untuk melaksanakan ibadah dan mengikuti kegiatan Pesantren Ramadan di masjid atau tempat ibadah selama bulan puasa.
3. Absensi Zooming Vermuk:
4. Wali kelas harus melakukan absensi melalui Zooming Vermuk pada pukul 22.00 WIB, dengan pendampingan dari orang tua.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keberadaan siswa di rumah dan menghindarkan mereka dari kegiatan tawuran serta balap liar.
Administrasi Absensi
Wali kelas diwajibkan mengadministrasikan absensi Zooming Vermuk dengan baik, karena data tersebut akan menjadi salah satu unsur penilaian dalam pelaksanaan Pesantren Ramadan 1446 H.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
SE ini juga mengatur sanksi bagi pelajar yang terbukti terlibat dalam tawuran atau balap liar.
Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan semua bentuk bantuan selama satu tahun dan/atau pemberhentian dari sekolah yang kemudian dikembalikan kepada orang tua.
Harapan Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan disiplin di kalangan pelajar selama bulan Ramadan.
Dengan penerapan sistem absensi ini, diharapkan lingkungan sekolah menjadi lebih aman dan suasana ibadah serta pembelajaran dapat berjalan dengan lebih kondusif.
“Kami berharap dapat menjaga ketertiban dan disiplin di kalangan pelajar, serta menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan,” tambah Yopi.
Dengan penerapan absensi Zooming Malam yang ketat, Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk mencegah tawuran dan balap liar di kalangan pelajar selama Ramadhan 1446 H/2025.
Kebijakan ini tidak hanya memastikan siswa berada di rumah dan fokus pada ibadah, tetapi juga menjadi salah satu langkah nyata dalam menjaga keamanan dan disiplin di lingkungan pendidikan.
Pastikan kamu dan orang tua mendukung sistem ini agar Ramadhan dan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan dengan baik.
Mari bagikan artikel ini agar semakin banyak masyarakat mengetahui inisiatif positif dari Disdikbud Kota Padang dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Selamat menjalankan ibadah dan semoga Ramadan membawa berkah serta kedamaian untuk kita semua!
***