Panwascam Sitiung Kab. Dharmasraya Lantik 86 anggota Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

  • Bagikan

Dharmasraya, Shootlinenews.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Sitiung Kabupaten Dharmasraya sukses mengumumkan 86  anggota Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih, yang tersebar di empat Nagari, Nagari Sitiung, Nagari Siguntur, Nagari Gunung Medan dan Nagari Sungai Duo.

Luar biasa semangat kerja Panwaslu kecamatan Sitiung tersebut untuk menciptakan Pemilu berdaulat, mebuktikan

 

bahwa pihaknya berupaya mensukseskan pelaksanaan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024, tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu, Panwascam, PKD dan PTPS.

Dimana, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara. Bersama ini di umumkan nama nama calon Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dinyatakan lulus, kata ketua Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sitiung Sutan Junaidi kepada media ini disela selah acara pelantikan PTPS tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Sitiung umumkan nama nama Anggota PTPS terpilih yang dinyatakan lulus hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara dengan Nomor : 005/KP.01/K.SB-02.04/01/2024, tertanggal 22 Januari 2024 sebanyak 86 anggota”, kata Sutan Junaidi, kepada media Indonesia Dalam Hitungan Menit, diselah selah acara pelantikan  PTPS, Senen 22/01/2024 di Sitiung.

Pihaknya menjelaskan, Pengumuman ini berdasarkan hasil Pleno Panwascam, Sehingga menetapkan jumlah anggota PTPS Nagari se Kecamatan Sitiung, adapun  jumlah anggota PTPS itu sebagai berikut :

1. Nagari Gunung Medan 20 anggota PTPS

2. Nagari Siguntur 19 anggota PTPS

3. Nagari Sitiung 25 anggota PTPS

4. Nagari Sungai Duo 22 anggota PTPS

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *