SHOOTLINENEWS, SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah melalui penyesuaian regulasi yang diselaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Solok, Koto Baru, Jumat (6/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I., membacakan nota penjelasan Bupati Jon Firman Pandu, S.H., di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Tiga Ranperda yang diajukan meliputi perubahan regulasi tentang pemerintahan nagari, perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Bupati Solok dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ranperda pertama mengatur perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), dan Perangkat Nagari.
Penyesuaian ini mencakup penguatan kewenangan Wali Nagari, penyempurnaan mekanisme pemilihan, persyaratan pencalonan, penguatan fungsi BPN, serta pengaturan hak dan kesejahteraan penyelenggara pemerintahan nagari.
Salah satu substansi penting adalah pelaksanaan pemilihan Wali Nagari secara serentak yang dapat dibagi dalam paling banyak empat gelombang selama delapan tahun.
Pengaturan tersebut mempertimbangkan masa berakhirnya jabatan Wali Nagari, kemampuan keuangan daerah, serta ketersediaan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Wali Nagari.
Ranperda kedua berkaitan dengan perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satu agenda utamanya adalah penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok menjadi Tipe A.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas organisasi dalam menjalankan fungsi penanggulangan bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.
Dengan karakteristik wilayah Kabupaten Solok yang memiliki dinamika dan risiko kebencanaan, penguatan kelembagaan diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan, koordinasi lintas sektor, serta efektivitas pelayanan kebencanaan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ranperda ketiga mengatur pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Regulasi ini diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah nagari dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan penanganan kawasan permukiman.
Pengaturannya mencakup kondisi bangunan, jalan lingkungan, ketersediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan hingga proteksi kebakaran.
Selain dukungan APBD, pembiayaan program juga dimungkinkan melalui APBN, APB Nagari, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan masyarakat dan penguatan kearifan lokal agar penataan kawasan permukiman berjalan selaras dengan karakter sosial dan budaya nagari.
Penyampaian ketiga Ranperda tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembentukan regulasi daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Solok.
Bupati Solok mengharapkan adanya masukan, saran konstruktif, dan koreksi dari pimpinan maupun anggota DPRD agar substansi regulasi dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui tiga agenda regulasi tersebut, Pemkab Solok mengarahkan kebijakan pembangunan pada penguatan pemerintahan nagari, peningkatan kapasitas kelembagaan kebencanaan, serta perbaikan kualitas lingkungan permukiman.
Pembahasan selanjutnya diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. STK
SHOOTLINENEWS | Pemerintahan dan Pembangunan Daerah













