BERITA  

Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bali Jadi Awal Pengabdian Sahdan, S.H., M.H untuk Masyarakat

BALI | Langkah baru dalam perjalanan profesi hukum resmi dimulai bagi Sahdan, S.H., M.H setelah mengikuti prosesi pengambilan sumpah advokat yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Bali. Momen penuh makna tersebut menjadi penanda bahwa dirinya kini sah menjalankan profesi advokat di bawah naungan PERADI Utama, sekaligus mengemban amanah untuk menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Kamis, 20 Juni 2026.

Suasana sidang terbuka berlangsung dengan penuh kekhidmatan. Sebanyak 18 calon advokat resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai bagian dari tahapan yang diwajibkan sebelum menjalankan profesi advokat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Prosesi tersebut tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi juga mengandung makna mendalam mengenai lahirnya tanggung jawab moral, etika, serta profesionalisme yang harus dijunjung tinggi oleh setiap advokat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Di antara para advokat yang dilantik, nama Sahdan, S.H., M.H turut menjadi perhatian. Putra asal Sumatera Barat itu resmi menyandang status advokat dan menyatakan kesiapannya mengabdikan kemampuan serta ilmu hukum yang dimiliki demi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.

Pengambilan sumpah turut dihadiri jajaran pengurus PERADI Utama dari tingkat pusat maupun daerah sebagai bentuk dukungan terhadap lahirnya generasi baru advokat yang diharapkan mampu menjaga marwah profesi serta memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Hadir dalam kesempatan tersebut Adv. Rikhardus Ikun, S.H., M.H selaku Ketua DPW PERADI Utama Bali bersama jajaran pengurus wilayah. Turut hadir pula Dr. Syahegho, S.E., S.H selaku Bendahara Umum PERADI Utama dan Michael, S.H selaku Kepala Bidang Keanggotaan dan Hubungan Antar Lembaga DPN PERADI Utama beserta pengurus lainnya.

Kehadiran para pimpinan organisasi menjadi bukti nyata komitmen PERADI Utama dalam membangun organisasi advokat yang berintegritas, profesional, serta mampu menjawab berbagai tantangan penegakan hukum di tengah dinamika kehidupan masyarakat.

Dalam sambutannya, perwakilan pengurus menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat dituntut untuk bekerja secara objektif, menjunjung tinggi kejujuran, independensi, dan keadilan dalam setiap pendampingan hukum yang diberikan.

Dengan bertambahnya advokat yang telah resmi diambil sumpahnya, diharapkan keberadaan PERADI Utama semakin memperkuat pelayanan bantuan hukum, baik di tingkat daerah maupun nasional, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan dapat semakin terbuka luas.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari para pimpinan organisasi kepada seluruh advokat yang baru disumpah, dilanjutkan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan semangat baru dalam menjalankan profesi.

Usai prosesi penyumpahan, Sahdan, S.H., M.H menyampaikan rasa syukur atas amanah yang telah diterimanya. Menurutnya, sumpah advokat bukan sekadar legalitas profesi, melainkan janji moral untuk senantiasa berdiri di sisi keadilan dan membela kepentingan masyarakat sesuai koridor hukum.

Ia menegaskan akan menjalankan profesinya secara profesional, menjaga integritas, serta memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan tanpa membedakan latar belakang. Baginya, kehadiran seorang advokat harus mampu menjadi harapan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum.

“Saya siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Menjadi advokat bukan hanya tentang profesi, tetapi juga panggilan pengabdian. Saya ingin terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang merasa hak-haknya terabaikan melalui jalur hukum yang benar,” ujar Sahdan.

Pasca resmi diambil sumpahnya sebagai advokat, Sahdan mengungkapkan dirinya juga telah mempersiapkan diri untuk menangani sejumlah perkara yang akan dipercayakan kepadanya dengan tetap mengedepankan profesionalisme, etika, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Dengan diambilnya sumpah advokat di Pengadilan Tinggi, setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum secara profesional, menjaga kode etik, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

TIM RMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *