PJ Bupati Aceh Tamiang Berharap RDPU Bisa Meningkatkan Kualitas Masyarakat Dalam Kebijakan

  • Bagikan

Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama OPD dan elemen masyarakat mengatakan agenda ini sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dimana pentingnya hak publik untuk memperoleh informasi.

“RDPU Raqan Tahun 2024 sudah Pemkab gelar pada Selasa 7 Mei pekan lalu bersama OPD dn Masyarakat di aula Setdakab Aceh Tamiang”, ujarnya. Selasa, (14/5/2024).

Menurut Asra, RDPU dilakukan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dan juga penyelenggaraan pemerintahan tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan.

Dijelaskan, RDPU menjadi salah satu fungsi pengawasan pemerintah kabupaten untuk mengetahui aspirasi ataupun laporan permasalahan yang dihadapi.

Asra berharap, agenda ini dapat menghasilkan masukan-masukan dari masyarakat, baik bagi orang perseorangan maupun kelompok yang mempunyai kepentingan atas substansi keempat Rancangan Qanun yang dibahas guna kesempurnaan materi Raqan yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana melaporkan, empat Raqan yang dibahas dalam RDPU adalah Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Tahun 2025-2045; dan Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

 

Laporan : Ryu.RF

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *