Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Satuan Unit Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain seberat 2 kilogram pada akhir tahun 29 Desember 2024.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro dan Kasi Humas AKP Ismail dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (7/1/2025) pagi.
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial, M (34), warga Desa Kuala Peunaga, Kecamatan Bendahara”, ujarnya
Muliadi menyebutkan, penangkapan pelaku melalui operasi penyamaran atau Undercover Buy.
“Petugas menyamar seolah-olah akan membeli kokain dari tersangka”, sebutnya.
Muliadi mengungkapkan, penangkapan pelaku sebelumnya berawal dari informasi yang didapat dari petugas Sat narkoba bahwa akan ada transaksi narkoba jenis kokain di daerah Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
“Berkat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba”, kata Mulyadi.
Lanjut Mulyadi, dalam Undercover Buy yang dilakukan petugas, melalui telekomunikasi pelaku berhasil dibujuk agar mengantar narkoba jenis kokain itu ke tempat yang telah ditentukan.
Tepat pukul 21:00 dengan menggunakan sepeda motor metik merek Yamaha Fino BL 5984 UAD, target akhirnya muncul dan langsung disergap petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor, pelaku sempat melakukan perlawanan dan akhirnya menyerah”, kata Kapolres.
Dilokasi polisi berhasil menemukan satu buah kotak rokok Magnum filter warna hitam yang didalamnya berisikan satu bungkus kecil berisi serbuk putih diduga narkotika kokain.
Tersangka mengaku kokain yang ditemukan tersebut merupakan sampel dari dua bungkus kokain lainnya.
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan membawa pelaku ke rumahnya.
“Di rumah pelaku polisi kembali menemukan barang bukti kokain lainnya dalam bungkus besar yang disembunyikan di dalam jirigen bekas oli berwarna merah”, jelasnya.
M mengaku mendapatkan kokain tersebut dari temannya berinisial Z, warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara.
“Namun Z saat dilakukan penyelidikan tidak ditemukan di alamat yang dimaksud dan terhadap Z sudah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tutur Kapolres.
Dalam penangkapan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa kokain sebanyak 2 kilogram, satu unit sepeda motor Yamaha Fino dan satu unit Handphone.
“Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana mati, dan atau seumur hidup. Dengan denda Rp10 miliar rupiah”, ungkap Kapolres.