Dibawah Pimpinan Kapolsek KPS Bitung, IPTU Muthia Khansa Nurwijaya S.Tr.K., SIK., MH, Melalui Waka Polsek Ipda Yunus Entengo dan Kanit Intel Aipda Soeyadi Duhe S.Sos melakukan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan di Salah satu Sekolah SMP Kristen, tepatnya di Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa, Senin (18/07/2022).
Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Sehubungan Dengan : UU nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan UU Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
Wakapolsek Menjelaskan, “Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan sehubungan dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan beserta UU nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun pemberi materi UU nomor 22 tahun 2009 Pemberi Materi UU Narkotika oleh, Aipda Soeyadi Duhe Jabatan Kanit Intel, “ucapnya
Kegiatan tersebut kata Waka Polsek KPS Bitung Ipda Junus Entengo di hadiri oleh, Kepala Sekolah SMP Kristen Bitung Ibu Kartini Mamonto, Kanit Intel Aipda Soeyadi Duhe, Ibu Sr Kasehes, Ibu Oktavia Amiman, Bapak Paulus Yuli, Bapak Djoni Adam, Bapak Djouke Kemur, Bapak William Sliwir, “jelasnya
Siswa Siswi kelas 9 SMP Kristen Bitung berjumlah 98. orangenfapat pembinaan dan Penyuluhan yang disampaikan oleh Wakapolsek KPS Ipda Yunus Entengo
“Dalam UU nomor 22 tahun 2009, diatur ketentuan berkendaraan baik roda empat maupun roda dua serta perlengkapan pengendara maupun kelengkapan Kendaraan itu sendiri, dan dijelaskan pula Ketentuan dan sanksi Hukum dan Administrasi bagi pelanggar UU nomor 22 tahun 2009 tersebut. Dijelaskan pula sistem Elektrik tilang yang diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Elektronic Tarffic low Enforcement (. ETLE ) yang mengatur tentang penertiban lalu lintas Tilang Elektrik, “ungkap Yunus.
Di tempat Yang sama Aiptu Soeyadi Duhe (Kanit Intel), “Narkotika berupa obat obat terlarang, masih gemar dilakukan oleh Pemuda millenial saat ini, bahkan ada yang sudah berani mengkomsumsi jenis sabu ataupun ganja meskipun hanya sebagian kecil.
Namun yang paling banyak ditemukan oleh team Patroli keamanan sebagian besar remaja adalah meminum lem Eha bond ataupun Miras, “imbuhnya
Selanutnya diberi kesempatan kepada para siswa untuk bertanya, dan semua pertanyaan dapat dijawab, dan peserta dapat menerima dan memahaminya,”Jelasnya
(Syarif)














