Polsek Muntilan Gencar Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Di Sekolah

  • Bagikan

SHOOTLINENEWS. COM |
MAGELANG – Polsek Muntilan Polresta Magelang Polda Jateng melaksanakan himbauan dan sosialiasasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa dan pihak sekolah di SMK Muhammadiyah 1 Muntilan pada, Senin (8/1/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., yang di ikuti Kanit Binmas Iptu Zaenal Arifin, Kanit Samapta Ipda Suryono, S.Ip., Kanit Provos Aiptu Muslih., Panit Intelkam Aiptu Heri Siswanto., Aiptu Riyanto Bhabinkamtibmas Pucungrejo., Aipda Edi Banit SPKT, Aipda Ardiyanto Bhabinkamtibmas Keji, Aipda Arsyad Banit Intelkam, Bripka Sutikman Bhabinkamtibmas Tamanagung, Bripka Irfan Bhabinkamtibmas Adikarto, Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Muntilan Slamet, S.Pd., Wakasek Bid. Kesiswaan SMK Muhammadiyah 1 Muntilan Joko Supriyono, Para guru dan staf SMK Muhammadiyah 1 Muntilan bersamasiswa kelas 10 sebanyak 530 siswa.

Hal ini mendasari Perintah dan Jukrah Kapolda Jateng tanggal 31 Desember 2023 tentang penertiban Knalpot Brong, Perintah Kapolresta Magelang tanggal 1 Januari 2024, terkait Upaya Penertiban Knalpot Brong guna Harkamtibmas di Kabupaten Magelang.

“Knalpot brong dilarang digunakan karena mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain di jalan raya,” terang Kapolsek.

Acaman hukuman penggunaan knalpot brong, sesuai pasal 285 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Untuk itu kami meminta kepada rekan-rekan siswa yang masih pakai knalpot brong, hari ini agar diserahkan ke Polsek Muntilan, knalpot tersebut sudah tidak dipakai lagi karena tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga kita amankan,” ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan melaksanakan peninjauan kendaraan siswa di tempat parkir dan melakukan pendataan kendaraan yang menggunakan knalpot brong .

Dari Hasil kegiatan yang dilaksanakan, pihak kepolisian sektor Muntilan menemukan Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong / racing, sebagai berkut :
1. Spm Yamaha King tanpa plat nomor dan STNK, milik Sahrul Rahmadi kelas 12.
2. Spm Honda CB Nopol : AB-3759-VU, milik Meika Dimas kelas 12.
3. Spm Honda Kharisma Nopol : AB-5506-AG, milik Astin Falendino kelas 11.
4. Spm Honda GL Pro Nopol : AB-5384-FY, milik Alfarok kelas 11.

“Kami meminta kepada pelajar pemilik ranmor untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan sebelum dilakukan penggantian sepeda motor belum bisa dipakai dan akan diparkirkan disekolah dengan pengawasan dari pihak manajemen sekolah dan Polsek Muntilan. Kemudian yang tidak lengkap perlengkapan kendaraan diminta untuk melengkapai plat nomor dan spion kendaraan,” imbuhnya.

Selanjutnya Kapolsek berpesan kepada pelajar yang kedapatan Ranmornya menggunakan knalpot brong maupun tidak standar kelengkapan Ranmornya agar ke depan bisa tertib berlalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Red-Spyd

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *