Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, serahkan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pasaman Barat.
Keempat orang PMI asal Pasbar yang dipulangkan tersebut adalah Elma Sari dari Base Camp Kinali, Rendika Fernando dari Jorong Bukit Nilam Aua Kuniang, Dede Kurnia dari Plasma 3 Aua Kuning dan Sianyar dari Kinali.
“Kami ucapkan terima kasih pada KBRI Kuala Lumpur, Polda Sumbar, BP3MI Sumbar, Pemkab Pasbar melalui Dinas Tenaga Kerja, yang telah berupaya untuk memulangkan warga kami ini,” ungkap Wakil Ketua DPRD, Endra Yama Putra saat serah terima di rumah dinas bupati, Jumat (8/9/2023) malam.
Endra berharap, kedepannya warga Kabupaten Pasaman Barat tidak ada lagi yang mengalami nasib seperti empat PMI ini.
“Jika mencari kerja ke luar negeri, ikutilah prosedur yang telah diatur undang-undang. Jangan pergi dengan calo atau secara ilegal,” katanya mengimbau.
Selain dihadiri Endra Yama Putra, juga hadir Ketua PKK, Titi Hamsuardi, Kadis Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Camat Pasaman, Polsek Kinali, Wali Nagari Kinali dan keluarga dari pekerja migran tersebut. Penyambutan juga dirangkai dengan jamuan makan malam.
Kedatangan PMI ini juga difasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Barat (BP3MI Sumbar) hingga sampai ke kampung halaman, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia, Dewi Alawiyah.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pemulangan PMI asal Kabupaten Pasaman Barat. Ia juga berharap kepada PMI yang masih berada di luar negeri untuk secepatnya bisa dipulangkan.
“Kepada PMI yang sudah dipulangkan hari ini, tolong sampaikan pada masyarakat. Sehingga mereka tidak tergiur lagi pergi dengan jalan yang tidak benar,” terang Endra.
“Dari 17 orang itu, dipulangkan 4 orang. Tersisa 13 orang lagi. Secepatnya bisa kembali pulang. Kepada keluarga yang menunggu dan menjemput hari ini, jadikan ini pelajaran dan sampaikan bahwa kejadian seperti jangan diulangi lagi,” imbaunya.
Sementara itu, Fungsional Pengantar Kerja Disnaker Pasbar, Indah Winarni mengatakan, PMI yang datang pergi keluar negeri melanggar prosedur. Keempat orang ini adalah tindak perdagangan orang.
Ia meminta kepada PMI, bahwa cara-cara yang dilakukan menjadi tenaga kerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur. Jika tidak, bukan hanya merugikan diri sendiri namun juga merugikan negara.
“Pekerja Migran Indonesia sebenarnya bukan saja pahlawan devisa, tetapi lebih dari itu adalah orang-orang yang diharapkan nantinya melakukan transfer pengetahuan, transfer ilmu dan transfer pengalaman untuk kemajuan,” terangnya.
“Karena, para pekerja migran pasti mendapat pengalaman baru dalam menggunakan teknologi maupun budaya kerja di negara lain, apalagi bekerja dinegara-negara yang lebih maju,” tukas dia.
Dikatakan, kasus ini muncul pada Maret 2023 yang berawal dari saudara Wahyu, diminta untuk dipulangkan dan ditambah laporan dari Thamrin, mewakili korban bernama Serli Dara Fatma dari Sasak Ranah Pasisie.
“Ini tindak lanjut dari kerjasama Pemda Pasbar dengan BP3MI. Jumlah korban sebanyak 17 orang dan yang berhasil dipulangkan baru 4 orang. Berarti ada 13 orang lagi yang berada di shelter KBRI Kuala Lumpur.”
“Pemkab Pasbar melalui Dinas Tenaga Kerja akan mengawal hingga semua korban tersebut dapat dikembalikan ke Pasaman Barat dengan selamat,” Ujarnya.
(ARI)