Pasaman Barat, Shootlinnews com–Lagi- lagi Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali meningkatkan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat dan hari ini perkara yang di tingkatkan kasus dugaan penyimpangan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Batang Nango Kecamatan Talamau,Sumbar
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana SH,MH melalui Kasi Intelijen Elianto SH menyampaikan kepada awak media di ruangannya ” Benar pada hari ini tanggal 19 Mei 2022
Kejaksaan negeri Pasaman Barata meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi DI Batang Nango tahun anggaran 2020.
“Proyek Irigasi dengan nilai kontrak Rp. 1.430.953.000 pada Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat dari penyelidikan ke tahap penyidikan” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari tim penyelidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup utk meningkatkan status perkara tersebut dan selanjutnya tim penyidik trus mendalami perkaranya dengan terus memeriksa saksi dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dgn kasus tersebut.
Tim penyidik juga dalam waktu dekat akan menurunkan ahli teknis untuk menghitung kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat disemester pertama tahun 2022 ini telah meningkatkan ke penyidikan 3 perkara tindak pidana korupsi yaitu pekerjaan pembangunan RSUD, pekerjaan rehabilitasi DI Batang Ingu Talamau dan pekerjaan rehabilitasi DI Batang Nango
“Semua kasus dugaan korupsi terus kita dalami dan mudah-mudahan tahun ini bisa kita tingkat ke tahap penuntutan, ujar Elianto SH.
Menanggapi kinerja Kejaksaan Pasbar, Yultati Warga Simpang Empat Pasbar apreasiasi ketegasan pihak kejaksaan Pasbar yang tidak pandang bulu menindak pelaku korupsi.
“Tindak terus koruptor yang menghabiskan uang negara hanya kepentingan pelaku dan kolega-koleganya. Jangan ada tebang pilih, Bravo pak Kajari” pungkasnya.













