BERITA  

Dua Pejudi Online Ditangkap Polsek Kinali

Pasaman Barat,Shootlinenews.com

Bermain judi rolet online, dua pemuda ditangkap Polsek Kinali pada  Minggu  (12/6/2022) sekira pukul 03.00 wib di Durian Timbarau Jorong VI Koto Utara Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.

“Pelaku permainan judi online jenis roulette dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat lokasi tersebut sering dijadikan tempat berkumpul untuk bermain judi jenis roulette Online 1″ jelas Kapolsek AKP. Defrizal SH.

Setelah dapat informasi dari masyarakat, Kapolsek menugaskan Unit Reskrim dan personel lainnya ke lokasi.

Penangkapan dua orang tersangka judi jenis roulette 1 online dengan mempergunakan uang sebagai taruhan.

Adapun tersangkanya adalah SY Pangilan Inal (30) dan  RS panggilan Roni (26), keduanya warga Durian Tibarau Kinali.

“Keduanya ditangkap saat permainan judi jenis roulette 1 online dengan memakai situs atau aplikasi online di handphone android dengan mempergunakan uang sebagai taruhan” katanya.

Setelah memastikan adanya tindak pidana perjudian, petugas lalu mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kinali.

Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu handphone mrek OPPO A3 S warna merah dan Uang sebesar tujuh puluh ribu rupiah.

“Kedua tersangka dikenakan hukum Pidana yang diatur Pasal 303 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke -1, ke -2 KUHP Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertipan Perjudian dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara”  pungkas Defrizal.

Penulis: DODI IFANDAEditor: 121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *