Modus Ajak Ambil Kecap, Pemuda di Sijunjung Tega Perkosa Rekan Kerja

  • Bagikan

Sijunjung | Kasus dugaan pemerkosaan kembali mencoreng citra dunia kerja di Kabupaten Sijunjung. Seorang pria berinisial DLN (33), yang diketahui adik pemilik sebuah kafe, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung lantaran diduga memperkosa rekan kerjanya sendiri, NNS (19), di Kafe & Resto Teman Kak Neneng, Pasar Baru, Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (1/10/2025), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yose Hendra, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, korban NNS merupakan pekerja baru di kafe tersebut, baru delapan hari bekerja, sementara pelaku DLN adalah adik dari pemilik kafe.

“Keduanya sama-sama bekerja di kafe itu. DLN adalah adik pemilik kafe. Sementara korban NNS baru sekitar delapan hari bekerja,” ujar AKP Yose Hendra, Jumat (3/10/2025).

Kronologi Dugaan Pemerkosaan

Yose menuturkan, kejadian bermula saat DLN mengajak korban untuk mengambil botol kecap dan saus di lantai dua kafe. Barang tersebut hendak diberikan kepada pelanggan yang sedang memesan makanan.

Namun, ketika sampai di lantai dua, suasana kafe dalam keadaan sepi. Diduga memanfaatkan situasi tersebut, DLN langsung mendorong korban hingga terjatuh di meja lesehan. Tanpa memberi kesempatan korban melawan, DLN kemudian melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban.

“Saat itu lantai dua kafe sepi, tidak ada pengunjung. DLN mendorong korban, hingga korban jatuh, lalu memperkosa korban,” jelas Yose.

Proses Hukum dan Penanganan Kasus

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. DLN berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban mendapat pendampingan dari pihak kepolisian serta rujukan untuk visum.

Kasus ini menambah panjang daftar tindak kekerasan seksual di tempat kerja. Polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Fenomena yang Mengkhawatirkan

Kasus NNS bukanlah peristiwa pertama. Lembaga pemerhati perempuan dan anak kerap menyoroti tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan kerja yang kerap tidak terlaporkan. Rasa takut, ancaman, hingga posisi korban yang dianggap lemah seringkali membuat pelaku merasa leluasa.

Dalam kasus ini, kepolisian menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.

Catatan Redaksi:

Redaksi mengapresiasi langkah cepat aparat Polres Sijunjung di bawah pimpinan AKBP Willian Harbensyah dalam menangani kasus ini. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pemilik usaha dan masyarakat luas untuk memperketat pengawasan serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, terutama bagi perempuan.

TIM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *