BERITA  

Ketua Kelompok Tani Jalendo Sulit Ditemui, Polemik SK OPLA 2025 Menunggu Klarifikasi

Tanah Datar, Shootlinenews — 19 Agustus 2026, Polemik administrasi Kelompok Tani Jalendo dalam Program Optimalisasi Lahan (OPLA) 2025 di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, kini mengarah pada satu pihak yang dinilai penting memberikan penjelasan: Ketua Kelompok Tani Jalendo, Irdam Dt Rajo Tan Bongsu.

Hingga berita ini diturunkan, Irdam Dt Rajo Tan Bongsu belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan terkait status Surat Keputusan (SK) kepengurusan kelompok tani yang digunakan dalam proses pengajuan bantuan OPLA 2025.

Keterangan dari Pemerintah Nagari Gurun menyebutkan, persoalan keberadaan dan riwayat SK kepengurusan kelompok tani lebih tepat dijelaskan oleh pihak kelompok, khususnya ketua yang saat ini menjabat.

Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri, menjelaskan bahwa ketika terjadi perubahan kepengurusan Kelompok Tani Jalendo, dirinya belum menjabat sebagai wali nagari. Menurutnya, pihak nagari dalam kegiatan OPLA lebih berperan dalam pendampingan, bukan sebagai pihak yang menentukan kelayakan kelompok sebagai penerima bantuan.

“Kalau untuk mendampingi identifikasi ke lapangan, iya kita ikut. Sifatnya kita hanya mendampingi, bukan yang memutuskan layak atau tidaknya,” demikian inti penjelasan Elmas.

Terkait informasi bahwa SK tahun 2016 disebut telah mengalami perubahan pada 2021 hingga 2024 dengan Zulheri sebagai ketua, Elmas mengatakan persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang mengetahui langsung proses perubahan dan pengajuan bantuan.

Zulheri diketahui kemudian meninggal dunia pada 2022, sebelum masa kepengurusannya berakhir. Setelah itu, kepengurusan Kelompok Tani Jalendo disebut belum jelas

Posisi Irdam menjadi penting karena berdasarkan keterangan Pemerintah Nagari, dirinya merupakan pihak yang melakukan proses pengajuan bantuan kelompok kepada Dinas Pertanian.

Karena itu, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban langsung dari Ketua Kelompok Tani Jalendo.

Di antaranya, SK kepengurusan apa yang digunakan ketika mengajukan OPLA 2025? Apakah SK perubahan kepengurusan tahun 2021 masih berlaku? Apakah terdapat SK baru setelah Zulheri meninggal dunia? Dokumen apa yang diserahkan kepada Dinas Pertanian dan apakah dokumen tersebut sama dengan yang tercatat dalam administrasi program?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang muncul hanya sebatas ketidaktertiban administrasi atau terdapat persoalan lain dalam proses pengajuan dan verifikasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Well Emra menjelaskan bahwa dalam proses identifikasi lapangan, pihak Dinas melibatkan Tim Teknis, BPP dan PPL dengan pendampingan Pemerintah Nagari.

Menurut penjelasan tersebut, pihak nagari bukan penentu akhir kelayakan kelompok.

Keterangan ini sekaligus menempatkan proses verifikasi sebagai rantai administrasi yang perlu dilihat secara utuh: mulai dari dokumen kelompok, pengajuan, pendampingan lapangan, verifikasi teknis hingga penetapan penerima program.

Dengan belum diperolehnya keterangan dari Irdam Dt Rajo Tan Bongsu, informasi mengenai riwayat SK Kelompok Tani Jalendo masih menyisakan pertanyaan.

Publik tentu membutuhkan penjelasan dari pihak yang secara langsung mengurus pengajuan bantuan tersebut agar kronologi administrasi dapat diketahui secara terang.

Apakah benar SK tahun 2016 telah diganti? Jika benar, kapan perubahan dilakukan dan siapa yang menerbitkannya? SK mana yang digunakan dalam pengajuan OPLA 2025? Dan apakah seluruh dokumen tersebut disampaikan kepada pihak Dinas Pertanian?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menghindari kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.

Karena itu, Shootlinenews masih berupaya menghubungi dan menemui Irdam Dt Rajo Tan Bongsu untuk memperoleh klarifikasi.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Seluruh pihak tetap diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.

(Tim)