BERITA  

Warga Resah, Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan Polisi di Kawasan SPBU Sijunjung

POLRES SIJUNJUNG | Suasana di kawasan sebuah SPBU di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mendadak menjadi perhatian setelah empat pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan aparat kepolisian, Kamis (27/8/2026) dini hari.

Keempat pria tersebut sebelumnya diamankan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mereka di kawasan SPBU. Selanjutnya, personel Polsek Kamang Baru membawa keempatnya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Informasi yang beredar menyebutkan, keresahan warga berkaitan dengan dugaan adanya permintaan uang dan BBM kepada pihak SPBU. Bahkan, terdapat dugaan ancaman akan memviralkan aktivitas SPBU apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Namun, hingga proses pemeriksaan berlangsung, kepolisian belum menyimpulkan status hukum keempat pria tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan, barang bukti, serta hubungan mereka dengan aktivitas yang dipersoalkan.

Saat mengamankan kendaraan yang digunakan keempat pria tersebut, polisi disebut menemukan sejumlah barang, di antaranya tongkat besi, satu unit airgun beserta amunisi, serta sejumlah barang lainnya yang status dan legalitasnya masih dalam pemeriksaan.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah kartu pers yang digunakan oleh keempat pria tersebut. Penyidik kini mendalami keabsahan kartu pers tersebut sekaligus menelusuri apakah benar terdapat keterkaitan mereka dengan sejumlah akun media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan belum mengambil kesimpulan akhir mengenai status hukum keempat orang tersebut.

“Seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan. Kami mendalami keterangan saksi, alat bukti, rekaman CCTV, bukti elektronik, akun media sosial, serta legalitas barang yang ditemukan,” demikian keterangan yang disampaikan dalam proses penanganan perkara.

Menurut penyidik, pendalaman juga dilakukan terhadap kemungkinan adanya hubungan antara keempat pria tersebut dengan aktivitas pemberitaan maupun akun media sosial tertentu. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.

Perkara tersebut dilaporkan oleh pihak SPBU melalui laporan polisi LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, keempat pria tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga status hukum masing-masing pihak akan ditentukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai.

Katim RMO Group | Wyndoee 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *