BERITA  

Wali Nagari Sikabau Antar Langsung Pengaduan Datuak Nan Baranam, GTRA Diminta Periksa Areal PBPH PT KBL

DHARMASRAYA, SHOOTLINENEWS — Wali Nagari Sikabau, Abdul Razak, secara resmi meneruskan surat pengaduan Datuak Nan Baranam dan unsur masyarakat adat mengenai dugaan tumpang tindih tanah ulayat Nagari Sikabau dengan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari atau PT KBL.

Surat Pemerintah Nagari Sikabau tertanggal 3 September 2026 tersebut diantar langsung oleh Abdul Razak kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah. Surat itu ditujukan kepada Bupati Dharmasraya selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Dharmasraya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan Datuak Nan Baranam dan unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sikabau tertanggal 20 Agustus 2026. Dengan diteruskannya surat secara resmi, persoalan yang sebelumnya disuarakan masyarakat adat kini telah masuk ke jalur pemerintahan untuk diproses sesuai kewenangan.

Dalam pengaduannya, Datuak Nan Baranam mempersoalkan wilayah yang menurut riwayat adat serta penguasaan masyarakat merupakan bagian dari tanah ulayat Nagari Sikabau. Wilayah tersebut disebut telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, termasuk kebun karet dan kelapa sawit.

Namun, kawasan yang dipersoalkan itu diduga bertumpang tindih dengan areal PBPH PT KBL. Datuak Nan Baranam menyatakan tidak pernah secara bersama-sama memberikan persetujuan untuk melepaskan, menyerahkan ataupun memperjanjikan wilayah ulayat tersebut kepada perusahaan.

Klaim masyarakat adat itu masih memerlukan pengujian secara administratif dan hukum. Karena itu, Pemerintah Nagari Sikabau meminta GTRA Kabupaten Dharmasraya melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen, data spasial, riwayat penguasaan dan kondisi faktual di lapangan.

Pemerintah nagari juga tidak meminta pemerintah langsung menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Surat tersebut menekankan perlunya mempertemukan dokumen perizinan, peta kawasan hutan, riwayat adat dan bukti penguasaan masyarakat agar status wilayah yang dipersoalkan dapat diketahui secara jelas.

Abdul Razak memandang perbedaan klaim tersebut harus segera memperoleh penanganan kelembagaan. Hal itu diperlukan agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik agraria maupun konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Melalui surat tersebut, GTRA diminta mencatat dan memproses pengaduan, kemudian melakukan inventarisasi, identifikasi serta verifikasi data fisik dan data yuridis terhadap objek yang dipersoalkan.

Penelusuran juga diminta mencakup sejarah penguasaan dan pemanfaatan oleh masyarakat, keberadaan kebun, bentuk penguasaan lainnya serta sejak kapan kegiatan tersebut berlangsung.

Instansi kehutanan yang berwenang diharapkan menjelaskan riwayat penunjukan, tata batas, penetapan dan fungsi kawasan hutan pada lokasi tersebut. Penjelasan itu diperlukan untuk mengetahui hubungan antara kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat dengan areal PBPH PT KBL.

Selain itu, setiap dokumen pelepasan, penyerahan, jual beli, persetujuan atau bentuk pengalihan lain yang diklaim berkaitan dengan objek tersebut diminta untuk diperiksa. Verifikasi perlu mencakup kapasitas dan kewenangan pihak yang menandatangani, luas, batas, koordinat, serta status tanah ketika dokumen dibuat.

Pemerintah Nagari Sikabau juga meminta instansi berwenang menjelaskan dokumen administratif, teknis, spasial dan lingkungan yang menjadi bagian dari penerbitan maupun pelaksanaan PBPH PT KBL, sepanjang dapat dibuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Verifikasi lapangan diharapkan melibatkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, UPTD KPHP Dharmasraya, Pemerintah Kecamatan Pulau Punjung, Pemerintah Nagari Sikabau, KAN Sikabau, Datuak Nan Baranam, masyarakat terkait dan PT KBL.

Pelibatan seluruh pihak dinilai penting agar pemeriksaan berlangsung transparan serta tidak hanya didasarkan pada klaim atau dokumen dari salah satu pihak. Peta perizinan, batas kawasan, riwayat pemanfaatan dan keterangan masyarakat perlu diperiksa secara bersamaan.

Hasil inventarisasi, pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan selanjutnya diharapkan menjadi dasar bagi GTRA untuk merumuskan rekomendasi penyelesaian yang objektif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pemegang izin.

Surat tersebut juga meminta agar Pemerintah Nagari Sikabau memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai registrasi pengaduan, tahapan penanganan dan hasil tindak lanjutnya. Permintaan itu menjadi penting agar proses penyelesaian dapat dipantau dan tidak berhenti sebatas penerimaan surat.

Permohonan Pemerintah Nagari Sikabau merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria serta ketentuan di bidang pertanahan, kehutanan dan pengakuan masyarakat hukum adat.

Setelah surat diantar langsung dan diterima melalui Setda Kabupaten Dharmasraya, masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret dari GTRA. Tahapan berikutnya diharapkan berupa registrasi pengaduan, pemeriksaan dokumen, pemanggilan para pihak dan verifikasi langsung terhadap lokasi yang dipersoalkan.

Proses terbuka diperlukan untuk menjawab apakah benar terdapat tumpang tindih, bagaimana riwayat penguasaan tanah tersebut, serta apakah dokumen dan pelaksanaan perizinan telah sesuai dengan ketentuan dan keadaan faktual di lapangan. STK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *