DHARMASRAYA, SHOOTLINENEWS — Herianto Dt Mandaro bersama sejumlah tokoh adat Nagari Sikabau memenuhi undangan penyidik Polres Dharmasraya untuk menjalani klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, pengrusakan dan/atau pencurian.
Dalam proses tersebut, Herianto Dt Mandaro dan sejumlah tokoh Sikabau hadir sebagai terlapor dengan didampingi kuasa hukum dari Mevrizal Law Office.
Berdasarkan surat kuasa yang diterbitkan para pemberi kuasa, perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 24 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut, pihak yang tercantum sebagai pelapor adalah MASFELMI. Laporan berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan/atau pengrusakan dan/atau pencurian, dengan lokasi peristiwa sebagaimana disebut dalam laporan berada di wilayah Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kehadiran para tokoh adat itu mendapat perhatian masyarakat. Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan hingga hampir seratus warga turut datang mendampingi Herianto Dt Mandaro dan tokoh-tokoh Sikabau lainnya.
Mereka hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap tokoh adat yang sedang menjalani proses hukum.
Herianto Dt Mandaro mengatakan dukungan masyarakat tersebut merupakan bentuk dukungan moril sekaligus solidaritas masyarakat adat Nagari Sikabau.
“Kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas masyarakat adat Nagari Sikabau dan dukungan moril kepada kami yang dilaporkan,” ujar Herianto.
Menurutnya, masyarakat ingin menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi para tokoh adat bukan hanya persoalan individual, tetapi berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak-hak ulayat.
Kasus tersebut menjadi semakin menarik karena bersinggungan dengan persoalan hak ulayat masyarakat adat Nagari Sikabau dan pemanfaatan kawasan melalui skema sylvopastura.
Pemanfaatan kawasan itu berkaitan dengan PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) yang disebut memperoleh persetujuan perizinan sylvopastura dari kementerian yang membidangi kehutanan.
Di tengah adanya persetujuan pemanfaatan kawasan tersebut, masyarakat adat Sikabau mempersoalkan aspek penguasaan dan pemanfaatan lahan yang mereka kaitkan dengan wilayah ulayat.
Persoalan inilah yang membuat proses klarifikasi terhadap Herianto Dt Mandaro dan tokoh Sikabau lainnya tidak hanya menarik dari perspektif hukum pidana, tetapi juga dari sisi agraria, kehutanan dan hukum adat.
Kuasa hukum para terlapor, Mevrizal, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mendampingi klien dalam memenuhi undangan penyidik sekaligus memastikan hak-hak hukum para terlapor terpenuhi selama proses klarifikasi.
Menurut Mevrizal, kehadiran masyarakat adat yang ikut mendampingi para tokoh Sikabau merupakan bentuk dukungan terhadap perjuangan hak ulayat.
“Kehadiran masyarakat adat yang turut hadir adalah bentuk dukungan kepada tokoh adat mereka dalam memperjuangkan hak-hak ulayat yang sedang diperjuangkan,” kata Mevrizal.
Ia menilai dukungan masyarakat tersebut merupakan bagian dari dinamika sosial yang muncul dalam persoalan agraria dan adat yang sedang berlangsung. Namun, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum dan penelusuran dokumen, antara lain mengenai status lahan yang menjadi objek laporan, dasar penguasaan masing-masing pihak, kedudukan hak ulayat masyarakat Sikabau, serta dasar dan cakupan persetujuan sylvopastura PT KBL.
Termasuk, sejauh mana persetujuan pemanfaatan kawasan tersebut berkaitan dengan lokasi yang dipersoalkan masyarakat adat.
Dengan demikian, proses klarifikasi di Polres Dharmasraya menjadi salah satu tahapan penting untuk mengurai apakah perkara tersebut semata-mata merupakan dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan atau memiliki keterkaitan lebih luas dengan konflik agraria dan hak ulayat masyarakat adat.
Hingga saat ini, dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Predikat terlapor bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada keterangan, alat bukti dan proses hukum yang berlaku. STK












