POLRES SOLOK KOTA | Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diperkuat Polres Solok Kota melalui pengawasan tempat hiburan malam dan razia minuman beralkohol di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan yang berlangsung Sabtu malam, 3 Oktober 2026, tim gabungan menyisir 10 lokasi, dengan Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran, S.H., M.H. memimpin langsung pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Solok Kota di bawah kepemimpinan Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si., dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Pengawasan diarahkan pada lokasi hiburan malam serta titik yang menjadi perhatian terkait dugaan peredaran minuman beralkohol.
Razia dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan 10 personel Satreskrim Polres Solok Kota, 2 personel Subdenpom 1/4-6 Solok, dan 14 personel Satpol PP Kota Solok. Keterlibatan tiga unsur tersebut memperkuat sinergi pengawasan di lapangan sekaligus menunjukkan pentingnya kerja bersama dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Lokasi pertama yang diperiksa adalah sebuah rumah di Perumahan Pogoh Residence yang sebelumnya diberitakan sebagai tempat penimbunan minuman beralkohol. Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, namun hasilnya nihil dan tidak ditemukan minuman beralkohol.
Sasaran berikutnya adalah DEPPOL Karaoke dan Cafe Karaoke MP. Ketika petugas melakukan pemeriksaan, kedua tempat tersebut diketahui tidak beroperasi. Tim kemudian melanjutkan kegiatan ke sejumlah lokasi hiburan lainnya.
Pemeriksaan dilakukan di Cafe Karaoke Cinday, Cafe Karaoke BS, Cafe Karaoke Januari, Cafe Karaoke Ocean, dan Cafe Karaoke Pasifik. Dari kelima lokasi tersebut, petugas tidak menemukan minuman beralkohol. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap aktivitas tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Situasi berbeda ditemukan ketika tim tiba di Cafe Karaoke Charlie. Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas menemukan 8 (delapan) botol minuman beralkohol merek Singaraja. Temuan tersebut kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Solok Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Terhadap 8 botol minuman beralkohol merk Singaraja yang ditemukan di Cafe Karaoke Charlie tersebut langsung kita amankan ke Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Daslucky Okyusran, S.H., M.H.
Razia kemudian dilanjutkan ke Cafe Karaoke Pelangi sebagai lokasi kesepuluh yang menjadi sasaran pemeriksaan. Di tempat tersebut petugas tidak menemukan minuman beralkohol. Dengan demikian, dari 10 lokasi yang diperiksa, temuan berupa 8 botol minuman beralkohol tercatat berada di Cafe Karaoke Charlie, sementara lokasi lainnya nihil atau tidak sedang beroperasi.
Barang yang diamankan dari Cafe Karaoke Charlie selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan Polres Solok Kota. Penanganan terhadap temuan tersebut dilakukan untuk menentukan langkah lebih lanjut berdasarkan fakta yang diperoleh dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.
Kegiatan pengawasan dan razia berakhir sekitar pukul 00.30 WIB. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Polres Solok Kota menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Kota Solok.
Lebih dari sekadar kegiatan penertiban, langkah tersebut menjadi bentuk kehadiran Polri bersama masyarakat dalam menjaga ruang publik tetap aman dan kondusif. Polres Solok Kota mengajak masyarakat ikut berperan menjaga ketertiban, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri untuk masyarakat, bersama masyarakat menjaga Kota Solok tetap aman dan kondusif.
TIM










