RADJA MEDIA, AROSUKA — Pemerintah Kabupaten Solok memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari. Keputusan itu diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan bencana yang hingga kini memasuki hari ke-13.
Evaluasi berlangsung melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Tanggap Darurat Bencana serta Asesmen Perpanjangan Status Tanggap Darurat Kabupaten Solok bersama Forkopimda di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Solok.
Bupati Solok Jon Firman Pandu (JFP) dan Wakil Bupati H. Candra turut hadir dalam rapat tersebut bersama unsur Forkopimda dan jajaran Satgas Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Solok.
Keputusan memperpanjang status kedaruratan tersebut diambil setelah Satgas menyampaikan berbagai masukan serta pertimbangan berdasarkan perkembangan penanganan di lapangan.
Dengan tambahan waktu tujuh hari, pemerintah daerah dan seluruh unsur yang tergabung dalam penanganan bencana akan melanjutkan pekerjaan yang masih menjadi prioritas di sejumlah kawasan terdampak.
Dalam rapat tersebut juga terpantau kehadiran Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D., akademisi sekaligus mantan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kehadiran Dwikorita berlangsung dalam forum yang membahas evaluasi penanganan bencana. ia memberikan rekomendasi teknis kepada pemerintah daerah.
Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan ketika sejumlah pekerjaan penanganan dampak bencana masih berlangsung.
Satgas masih harus memastikan proses pembersihan material bencana, pemulihan akses, penanganan fasilitas publik yang terdampak serta kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara terpadu.
Koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, TNI, Polri, perangkat daerah, relawan dan unsur lainnya juga tetap diperlukan selama masa perpanjangan.
Evaluasi pada hari ke-13 menjadi penting karena penanganan bencana mulai bergerak dari respons darurat menuju kebutuhan pemulihan. Di satu sisi, pekerjaan kedaruratan belum seluruhnya selesai, sementara di sisi lain pemerintah harus mulai menyiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Karena itu, tambahan tujuh hari diharapkan dapat digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih bersifat mendesak sekaligus melakukan pemetaan kebutuhan pada fase berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Solok bersama Forkopimda akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi di lapangan selama masa perpanjangan.
Perkembangan penanganan selama tujuh hari ke depan nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan berikutnya setelah masa tanggap darurat berakhir.
Dengan demikian, perpanjangan status bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memberikan ruang tambahan bagi Satgas untuk memastikan penanganan dampak bencana dan kebutuhan masyarakat terdampak dapat dilakukan secara optimal.UMS










