Bekasi, Shootlinenews – 23 Oktober 2026 — Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian tindak lanjut atas tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai pada 15 Oktober 2026. Desakan tersebut disampaikan menyusul pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif.
Paulus menegaskan bahwa pergantian status kepemimpinan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperjelas langkah penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd. Dugaan tersebut dikaitkan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dan perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Atas nama Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, kami mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap kepemimpinan yang baru dapat memberikan kepastian tindak lanjut terhadap tuntutan yang telah kami sampaikan,” ujar Paulus, Jumat (23/10/2026).
Tiga Tuntutan Menjadi Fokus Pengawalan
Paulus menjelaskan, terdapat tiga tuntutan utama yang menjadi perhatian Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya.
Pertama, meminta evaluasi terhadap jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar pemberian sanksi jabatan, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, mendorong penanganan laporan melalui proses hukum dan pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Pihaknya berharap proses tersebut berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Ketiga, meminta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta penguatan perlindungan kemerdekaan pers. Hal ini mencakup penghormatan terhadap tugas jurnalistik, akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan, dan upaya mencegah terulangnya dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesional.
Menurut Paulus, ketiga tuntutan tersebut perlu ditindaklanjuti secara substantif melalui mekanisme yang jelas, bukan hanya sebatas tanggapan administratif.
Pemerintah Daerah Diminta Memberikan Kepastian
Paulus menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti proses komunikasi dan audiensi dengan pemerintah daerah setelah aksi damai yang berlangsung di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (15/10/2026).
Ia berharap pelantikan Bupati Bekasi definitif dapat memperjelas koordinasi dan pengambilan keputusan terkait tindak lanjut tuntutan tersebut.
“Kami sudah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, kami berharap ada kepastian mengenai perkembangan dan hasil tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi,” katanya.
Ia menambahkan, penyampaian tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi maupun kepentingan organisasi tertentu, melainkan juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kemerdekaan Pers Harus Dihormati
Paulus mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik perlu ditangani secara serius melalui mekanisme yang tepat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.
“Kami mendorong agar persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” ujarnya.
Aksi Damai Jilid II Menjadi Opsi
Sebagai bentuk pengawalan, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyatakan akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas tiga tuntutan tersebut.
Apabila belum terdapat kejelasan, Paulus mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi pers dan peserta aksi untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan akan tetap mengedepankan ketertiban, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami tidak menuntut keputusan yang bertentangan dengan hukum. Kami berharap pemerintah menjalankan kewenangannya secara tegas, objektif, dan transparan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi, tindakan harus diambil sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Paulus mengajak seluruh insan pers di wilayah Bekasi Raya untuk menjaga solidaritas, tidak mudah terprovokasi, serta mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut secara profesional.
“Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!” pungkasnya.
(YW)














