PADANG PARIAMAN | Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2026 resmi memasuki tahapan lanjutan setelah memperoleh kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Senin (21/9/2026). Kesepakatan eksekutif dan legislatif ini menjadi momentum penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan pembangunan, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bupati John Kenedy Azis hadir langsung dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, berbagai pandangan, koreksi, pertanyaan, dan rekomendasi menjadi bagian penting dari proses pembahasan. Bupati John Kenedy Azis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi dan Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah mencurahkan waktu dan pemikiran dalam pembahasan rancangan perubahan anggaran. Menurutnya, masukan DPRD merupakan cerminan perhatian dan aspirasi masyarakat yang harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
Perubahan APBD 2026 mencatat kenaikan pendapatan daerah dari semula Rp1.300.983.073.311 menjadi Rp1.369.925.283.528. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1.438.770.593.590,57 menjadi Rp1.541.052.184.995,96. Dengan komposisi tersebut, rancangan perubahan anggaran mencatat defisit sebesar Rp171.126.901.467,96 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan diproyeksikan berada pada posisi Rp0 atau anggaran berimbang.
Bupati menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu menjawab dinamika kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. Seluruh catatan serta rekomendasi DPRD akan menjadi bahan untuk memperkuat pelaksanaan program, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
Setelah kesepakatan bersama tercapai, proses belum berakhir pada rapat paripurna. Dokumen Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk dievaluasi sebagai bagian dari tahapan penyelesaian penganggaran daerah. Evaluasi tersebut diperlukan sebelum rancangan memasuki proses berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga harus memastikan seluruh dokumen dan substansi anggaran memenuhi mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman bersama para Wakil Ketua dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan instansi terkait, serta wartawan media cetak dan elektronik. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif dalam pembahasan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi serta pengawasan bersama agar kebijakan anggaran dapat dijalankan secara bertanggung jawab.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan perubahan APBD bukan hanya terletak pada besarnya angka pendapatan dan belanja, tetapi pada manfaat nyata yang dihasilkan. Peningkatan pendapatan menjadi Rp1,369 triliun dan belanja Rp1,541 triliun harus diikuti pelaksanaan program yang tepat sasaran, pelayanan publik yang semakin baik, serta pembangunan sesuai prioritas dan kemampuan fiskal daerah. John Kenedy Azis berharap kesepakatan bersama tersebut menjadi pijakan kuat bagi pemerintah dan DPRD untuk menghadirkan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Padang Pariaman.
Wyndoee













