Ketua cabang FKPPI 0604 Muara Enim Fajri Erham mengatakan, ada 2 poin tuntutan pernyataan sikap pengurus FKPPI Muara Enim di serahkan kepada Forkominda Muara Enim. Diantaranya
pertama, yaitu akibat banyak nya korban yang menimpa masyarakat kira nya kegiatan penambangan batu bara baik legal maupun bersifat ilegal di tutup.
Kedua, khususnya penambang batu bara Legal pada saat beroperasional di buatkan oleh sendiri masing masing kepada perusahaan yaitu jalan khusus bagi angkutan mobil batu bara.
“Pernyataan sikap ini, merupakan sebuah panggilan hati kami sebagai pengurus FKPPI Muara Enim yang prihatin melihat banyak korban masyarakat yang di sebabkan oleh angkutan mobil batubara, dari itu kami harap pernyataan sikap ini dapat di penuhi,” tukasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar menjelaskan terkait tuntutan oleh FKPPI Muara Enim semua nya akan di musyawarahkan kepada Pemerintah Muara Enim bersama Forkominda lainya.
“Saya sebagai pembina FKPPI sangat mengapresiasi hal ini, namun demikian hal itu tidak bisa serta merta saya dapat memutuskan, namun hal ini akan kami musyawarahkan bersama Bupati dan Forkominda lain nya mencari jalan solusi terbaiknya,” pungkasnya.
(MN)