BITUNG | Kasus Pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kota Bitung, kali ini dugaan Pelecehan seksual kepada anak terjadi dirumah korban, sebut saja namanya Bunga warga Kelurahan Sagerat Weru Dua Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Tim 1 Resmob Polres Bitung, berhasil mengamankan Seorang Pria berinisial DT Alias Emi (50) Warga Tosowa, Pria berinisial DT harus merasakan keindahan dibalik jeruji besi, karena diduga Pelaku melakukan tindak Pidana Pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur, sebut saja Bunga (Nama disamarkan)
Dibawah Pimpinan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Fadli SIK mengatakan bahwa Tim 1 Resmob Polres Bitung, melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap tersangka Perbuatan Cabul sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 UU RI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perlindungan Anak tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”Jelas Kasat Reskrim Mohammad Fadli
Jajaran Tim 1 Resmob Polres Bitung, menangkap Pelaku DT Alias Emi (50) karena kasus Pencabulan. Emi diduga mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 Tahun,”Ujar Kasat Reskrim Mohammad Fadli
Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan, bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat 27 Mei 2022, Sekitar Jam 21.00 Wita, Tim mendapat info dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak kota Bitung.
“Bahwa di Kelurahan Sagerat Weru Dua Kecamatan Matuari Kota Bitung, telah terjadi tindak pidana Perbuatan Cabul yang diduga dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak tirinya.
“Dengan adanya info tersebut, Tim 1 Resmob Polres Bitung bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak termasuk Ibu Kadis, bahkan Lurah Kelurahan Girian Weru Dua langsung menuju alamat dimaksud, Setibanya disana Tim langsung mengintrogasi Korban, bahkan Saksi-saksi dan hasilnya Korban menceritakan Perbuatan Ayah Tirinya tersebut kepada Tim, dimana dirinya Sudah disetubuhi oleh ayah tirinya layaknya suami istri sejak tahun 2018 Sampai Bulan April 2022 yang terakhir kalinya,dan tersangka menyetubuhi korban sambil mengancam Korban, dengan Kalimat jangan sampai ada orang tahu dia akan membunuh korban.
“Perbuatan tersangka sering dilakukan pada malam hari, disaat Korban tertidur sendiri dilamarnya, kejadian ini juga sudah diketahui oleh ibu Kandung Korban, namun Ibu Kandung Korban tutup Mulut, karena Korban sudah tidak sanggup menahan perbuatan ayah tirinya, korban langsung mendatangi rumah salah seorang ibu yang tidak jauh dari Rumahnya, lalu bercerita semua Perbuatan Ayah Tirinya itu kepadanya, termasuk perangkat Kelurahan yang ada di lingkungan dekat dengan rumah korban.
“Kemudian Tim mengarahkan Korban serta Saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, untuk membuat laporan di Polres Bitung dan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak kota Bitung.
Dan saat ini Pelaku tindak Pidana Cabul sudah diamankan di Polres Bitung, dan Sedang dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut,”Ucap Kasie Humas Iwan Setiyabudi
(Syarif)














