Fasilitas Uji KIR Belum Terakreditasi Smard Card, Pemda Pasaman Barat Kehilangan PAD hingga 300 juta Setahun

  • Bagikan

SHOOTLINENEWS | PASBAR SUMBAR — Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat terancam kehilangan pemasukan PAD sekitar 200 hingga 300 juta dari layanan uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat , Rizaldi membenarkan jika Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di daerah itu tidak beroperasi sementara waktu.

Rizaldi menyebutkan, Pasaman Barat dipastikan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ratusan Juta Rupiah.

Penyebabnya, lantaran layanan uji kelayakan kendaraan (KIR) untuk kendaraan pengangkut barang dan orang di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) dihentikan.

“Ujinya sekarang di di Pariaman dan beberapa kota kabupaten yang sudah menyediakan peralatan uji KIR elektronik , kita mengikuti alasan jendral perhubungan darat karena kartu bukti lulus uji disana sudah elektronik ada Smard Card nya,” ujar Rizaldi, Selasa (2/2/2021).

Saat ini pihak Dishub hanya memberikan pelayanan berupa pengecekan kelayakan kendaraan dan surat rekomendasi untuk uji KIR.

Dikatakan Rizaldi, pihaknya saat ini belum mendapatkan alternatif pengganti dalam meningkatkan PAD.

“Belum ada, sekarang kita tinggal sosialisasi saja ke masyarakat,” katanya.

“Izin UPUBKB untuk melakukan uji berkala (KIR) terkendala akreditasi. Penghentian operasi KIR Kendaraan Bermotor ini telah dilakukan sejak 1 Januari 2021 kemaren,” jelasnya,

Rizaldi mengatakan tujuan adanya perubahan itu untuk melakukan upaya pencegahan pungutan liar yang terjadi pada saat pengurusan KIR.

Dia juga menjelaskan perubahan layanan KIR itu, tidak hanya kepada kendaraan lama. Tapi seperti kendaraan baru, mutasi, dan yang memperpanjang uji KIR (berkala) itu, juga bisa mendapatkan smart card KIR sebagai pengganti buku lulus uji.

“Ini merupakan kebijakan nasional melalui program Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Tujuan utamanya, yaitu untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji KIR.

“Semua kendaraan yang melaku uji KIR menggunakan smart card dari sebelumnya menggunakan buku. Baik angkutan umum maupun kendaraan barang”

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dimana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar.

Smart card KIR itu telah dilengkapi dengan data-data kendaraan pemiliknya. Mulai dari nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, juga dimensi kendaraan; panjang, lebar, berat kosong dan berat isi.

Bagi kendaraan yang melakukan uji KIR, selain mendapatkan satu smart card, juga mendapatkan lembar barcode dan lembar sertifikat. Dimana barcode tersebut wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan, dan barcode sebagai bukti sudah melakukan uji KIR ketika ada operasi di jalan.

Untuk sementara waktu bagi warga ingin melakukan uji KIR terhadap kendaraannya, pihaknya akan merekomendasi tempat uji KIR di luar daerah namun masih dalam Provinsi Sumatera Barat.

“Kita akan berikan rekomendasi ke Padang Pariaman dan Padang Panjang, sehingga bagi warga yang ingin melakukan uji KIR bisa mengetahui dimana lokasi pengujian berkala bagi kendaraannya,” katanya.

Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Ade Putra menjelaskan penghentian operasi uji KIR kendaraan bermotor di Pasaman Barat dikarenakan adanya peraturan terbaru.

“Ada peraturan terbaru tentang KIR Kendaran Bermotor ini, kita harus mempersiapkan kembali syarat-syarat untuk akreditasi yang diminta oleh pemerintah pusat,” jelasnya

Adanya sejumlah kebijakan baru yamg dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait uji KIR kendaraan bermotor ini, namun kebijakan itu untuk mempermudah warga ke depannya.

Kemudahan itu, warga diantaranya tidak akan menggunakan buku KIR tetapi akan menggunakan kartu yang berbasis elektronik, yang nantinya di kartu itu diberi barcode.

Dengan terhentinya operasi uji KIR di Pasaman Barat akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Namun bagaimana lagi,” terangnya.

“Kita lagi menunggu tim akreditas kelayakan Kementrian Perhubungan. Kemungkinan uji KIR kita akan beroperasi di bulan Mei 2021 mendatang,” sambungnya.

Ia mengungkapkan pada tahun 2020 lalu, PAD yang dihasilkan dari uji KIR kendaran bermotor itu untuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mencapai Rp 240 Juta dalam setahun.

“Ya, kita tidak bisa berbuat banyak. Bukan kita saja yang dihentikan, ada 8 Kabupaten dan Kota yang ikut dihentikan di Sumatera Barat. Karena itu tadi, harus memenuhi syarat-syarat akreditas,” ungkapnya.

“Tapi kita membantah, jika ada isu diluar yang mengatakan alat-alat uji KIR kita tidak layak. Itu tidak benar, semua masih bagus, kita terus melakukan perawatan,” sambungnya.

Berikut kabupaten kota di daerah di Sumbar yang sudah menerapkan smart card KIR adalah Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Padang Pariaman.

Penulis: DODI IFANDA | WAKA BIRO PASBAREditor: DIF007
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *