BERITA  

Bupati Eka Putra Jawab Pertanyaan Delapan Fraksi DPRD, Soroti SiLPA, TKD, Tapal Batas dan PAD

Tanah Datar, Shootlinenews – Bupati Tanah Datar menyampaikan jawaban dan tanggapan atas berbagai pertanyaan, masukan, serta saran yang disampaikan delapan fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, Senin (15/6/2026).

Dalam nota jawaban setebal 50 halaman yang disampaikan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tanah Datar, Pagaruyung, Bupati menjelaskan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD, di antaranya besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, pengalokasian Transfer ke Daerah (TKD), penyelesaian tapal batas daerah, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Eka Putra menjelaskan, besarnya SiLPA APBD Tahun 2025 terjadi karena adanya akumulasi sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari beberapa tahun sebelumnya yang belum dapat direalisasikan lantaran belum terbitnya petunjuk teknis penggunaan dana dari kementerian teknis terkait. Selain itu, terdapat sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang baru disalurkan pada akhir tahun anggaran, seperti tambahan penghasilan guru, bantuan Presiden, dan bantuan keuangan khusus penanganan bencana alam.

Terkait pengalokasian dana yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian transfer ke daerah bagi wilayah terdampak bencana. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, serta pelayanan publik lainnya.

Menjawab pertanyaan fraksi mengenai penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sejak tahun 2022 telah mengajukan permohonan penyelesaian kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga saat ini regulasi yang menjadi dasar penetapan batas kedua daerah belum diterbitkan. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok guna mencari solusi bersama terkait penetapan batas wilayah di kawasan Nagari Simawang.

Sementara itu, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus melakukan berbagai strategi, seperti pemutakhiran data potensi pendapatan, peningkatan pengawasan, digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media.

Sebelumnya, Bupati Eka Putra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD terhadap keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025, yang menjadi raihan WTP ke-15 dan ke-14 kali secara berturut-turut.

Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, wali nagari, serta anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *