BERITA  

Candra Ingatkan Seluruh ASN Solok: Jangan Jadi Bagian Praktik Korupsi

PADANG, SHOOTLINENEWS — Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dibebankan kepada kepala daerah, tetapi harus menjadi tanggung jawab seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Menurut Candra, pembenahan tata kelola pemerintahan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur birokrasi, mulai dari pimpinan daerah hingga aparatur yang menjalankan pelayanan publik dan pengelolaan anggaran.

Hal tersebut disampaikannya dalam konteks penandatanganan Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa pada kegiatan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026).

“Ini bukan untuk kepala daerah saja, tapi lebih luas menyasar pada organisasi perangkat daerah juga. Jadi, ini perlu menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkup kerja Kabupaten Solok,” kata Candra.

Ia menekankan, integritas aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan anggaran daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, komitmen antikorupsi harus diwujudkan melalui sikap dan tindakan nyata, bukan sekadar mengikuti kegiatan penandatanganan dokumen bersama.

Korupsi Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Candra berpandangan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata-mata kebutuhan pemerintah, melainkan juga kepentingan masyarakat yang mengharapkan pemerintahan bersih dan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyinggung perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di DPR RI sebagai salah satu gambaran perhatian terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Seperti kata Presiden, pemberantasan korupsi ini bukan hanya kebutuhan pemerintah, tapi juga kebutuhan masyarakat. Itu bisa dilihat dari RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas oleh DPR RI untuk disahkan Desember nanti,” ujarnya.

Sebagai konteks, DPR RI pada 6 Oktober 2026 menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan target agar pembahasannya dapat diputus paling lambat 15 Desember 2026. Namun, target tersebut merupakan jadwal yang ditetapkan, bukan berarti RUU itu telah disahkan menjadi undang-undang.

Bagi Candra, perkembangan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggara negara perlu mendukung pembenahan sistem pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi secara konsisten.

Tolak Suap dan Penyalahgunaan Wewenang

Candra menegaskan, dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi harus dimulai dari perilaku setiap aparatur dalam menjalankan tugasnya.

Ia mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam praktik korupsi, termasuk menerima maupun memberikan suap dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Artinya, sebagai penyelenggara dan pengabdi negara, kita harus mendukung penuh pembenahan tata kelola birokrasi yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Dengan apa? Dengan tidak menjadi bagian dari praktik korupsi, disuap dan menyuap,” kata Candra.

Pernyataan tersebut menempatkan integritas aparatur sebagai bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam praktiknya, komitmen itu perlu tercermin dalam proses perencanaan program, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pengadaan barang dan jasa yang transparan dan sesuai ketentuan.

Pengawasan internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan juga menjadi instrumen penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Komitmen yang disampaikan Candra memiliki relevansi dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam konteks pemerintahan daerah, agenda tersebut menuntut birokrasi yang berintegritas dan mampu menjalankan kewenangan secara profesional serta bertanggung jawab.

Bagi Pemerintah Kabupaten Solok, tantangannya adalah menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam pelaksanaan tugas setiap OPD, termasuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan anggaran digunakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Keberhasilan pembenahan tata kelola pada akhirnya tidak cukup diukur dari keikutsertaan kepala daerah dalam penandatanganan komitmen. Hasilnya perlu terlihat dari kualitas pelayanan publik, transparansi pengadaan, kepatuhan terhadap aturan, serta penguatan pengawasan terhadap penggunaan APBD.

Dengan penekanan pada tanggung jawab seluruh ASN, Candra mengingatkan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi, bukan sekadar agenda seremonial.

Sebab, pemerintahan yang bersih tidak hanya bergantung pada komitmen pemimpinnya, tetapi juga pada integritas setiap aparatur yang menjalankan amanah negara. STK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *