Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang memetakan sebanyak 8 variabel dan 25 indikator tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran di TPS pada saat Pilkada 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Salamuddin didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhammad Alhamda,S.HI, menyampaikan, variabel dan indikator potensi TPS rawan, yakni: pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). ketiga, politik uang; keempat, politisasi SARA; kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa).
Kemudian yang keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan, kelebihan atau keterlambatan); ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah Paslon atau posko tim kampanye); kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Dari 25 indikator yang dipetakan terdapat 16 indikator berpotensi terjadi pelanggaran pada pilkada 2024 di Aceh Tamiang “Pemetaan kerawanan dilakukan pada 216 kampung dan 500 TPS di 12 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” Sebut Salamuddin.
Pengambilan data TPS rawan ini, kata dia, selama 6 hari, mulai 10 hingga 15 November 2024. Berikut data 16 indikator TPS rawan pada Pilkada 2024 di aceh tamiang:
1. Sebanyak139 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri).
2. Sebanyak 89 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
3. Sebanyak 25 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).
4. Sebanyak 20 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
5. Sebanyak 3 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
7. Sebanya 2 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
8. Sebanyak 5 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
9. Sebanyak 13 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
10. Sebanyak 2 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
11. Sebanyak 21 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll).
12. Sebanyak 1 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
13. Sebanyak 3 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
14. Sebanyak 1TPS di Lokasi Khusus.
15. Sebanyak 50 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
16. Sebanyak 259 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
Atas pemetaan kerawanan TPS ini, Panwaslih Aceh Tamiang mengimbau kepada semua pihak, KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Tokoh, Paslon, Partai pendukung Paslon, Pemilih, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, insan Pers, Ormas, LSM, Mahasiswa, dan semua stakeholder terkait lainnya, untuk dapat bersama sama berupaya mencegah terjadinya pelanggaran sebagaimana data pemetaan kerawanan TPS yang kami lakukan selama ini secara berjejang. Hal ini penting demi suksesnya Pemilihan tahun 2024 ini. Demikian tutup Salamuddin