SHOOTLINENEWS, SOLOK – Keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran menjadi komitmen yang harus dijalankan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Menanggapi perhatian publik terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Diskominfo Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok, Susi Sofianti Saidani, menegaskan bahwa seluruh informasi anggaran pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk diketahui masyarakat, sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, informasi yang tercantum dalam RUP perlu dipahami secara proporsional. RUP merupakan dokumen perencanaan pengadaan, sehingga angka yang tertera di dalamnya tidak serta-merta identik dengan realisasi belanja.
“Untuk melihat alokasi anggaran dan perkembangan pelaksanaannya, masyarakat juga bisa memperhatikan dokumen DPA. RUP dan DPA tidak selalu sama karena dalam prosesnya dapat terjadi penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, Diskominfo berkomitmen menjalankan penganggaran dan realisasi kegiatan sesuai ketentuan, serta petunjuk dan arahan Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.
Sebagai perangkat daerah yang berada di garis depan dalam penyampaian informasi pemerintahan, Diskominfo juga memiliki tanggung jawab mengawal implementasi keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Solok.
Susi mengatakan, pihaknya terbuka terhadap kontrol sosial, kritik, maupun masukan dari kalangan media. Menurutnya, pengawasan pers merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan penekanan Bupati Solok bahwa Diskominfo merupakan corong pemerintah. Artinya, fungsi komunikasi pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan kegiatan dan program, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar-benar sampai dan dapat diakses masyarakat.
“Kami juga akan mengkaji dan memastikan bagaimana distribusi pemberitaan bisa menjangkau masyarakat. Ke depan, mungkin perlu dilakukan sharing atau diskusi bersama media-media yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Solok. Bisa jadi ada hal-hal yang perlu dikoreksi dalam pola distribusi pemberitaan,” ungkapnya.
Dalam konteks kemitraan publikasi, Susi juga menekankan pentingnya profesionalisme, baik dari sisi Diskominfo sebagai perangkat daerah maupun perusahaan pers yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, kemitraan media tidak semestinya hanya dipandang sebagai hubungan administratif dalam penyebarluasan informasi, tetapi harus menjadi kerja sama profesional yang memiliki tujuan bersama, yakni memastikan informasi pembangunan, kebijakan, dan pelayanan publik tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
“Diskominfo memiliki tanggung jawab menyediakan informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, media memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kaidah pers, menjaga independensi, melakukan verifikasi, serta menyajikan pemberitaan secara berimbang,” tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi pola kerja sama dan distribusi pemberitaan penting dilakukan agar kemitraan yang terbangun tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin hubungan kerja sama ini berjalan profesional. Pemerintah membutuhkan media sebagai mitra penyebarluasan informasi, dan media juga memiliki ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Keduanya harus saling menghormati tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap pola komunikasi publik pemerintah daerah, termasuk efektivitas penyebaran informasi melalui media mitra.
Dengan demikian, transparansi anggaran tidak hanya berhenti pada tersedianya dokumen perencanaan, tetapi juga perlu didukung kemudahan akses informasi, keterbukaan dokumen pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Di sisi lain, kemitraan pemerintah dengan perusahaan pers diharapkan tidak sekadar menjadi hubungan administratif, melainkan turut mendukung penyebarluasan informasi pembangunan secara berimbang, profesional, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Keterbukaan terhadap kritik dan pengawasan publik menjadi bagian penting dalam memastikan fungsi Diskominfo sebagai corong pemerintah berjalan seiring dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pers. STK









