TEMANGGUNG , SHOOTLINENEWS. COM // – Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap Mus (44) warga Kelurahan Bumireso Wonosobo dikarenakan nekat mencuri sepeda moor milik warga Batursari Candiroto Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media menerangkan bermula dari korban Arfiani warga Candiroto yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor merk Honda scoopy AA 6676 NY warna hitam orange tahun 2022 dengan Noka : MH1JM0112NK686225 dan Nosin : JM01E1685041 pada saat di parkir di garasi rumah korban.
“Saat kejadian korban sedang mandi dan mendengar ada suara memangil-manggil dari luar, namun selang beberapa saat kemudian korban mendengar suara motor dan berlari keluar setelah dicek motor sudah tidak ada digarasi, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 20 Juta.” Terangnya saat konferensi Pers hari Senin (29/5) lalu.
Lebih lanjut AKP Ari menjelaskan mendasari laporan tersebut tim Resmob bersama Kanit Reskrim Polsek Candiroto mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian meminta keterangan saksi dan juga mengecek CCTV yang ada disekitar rumah korban.
“Berdasar data CCTV tersebut identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan tim kemudian melakukan pengejaran ke Wonosobo serta berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang telah dijual ,” Lanjutnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka, Ia melakukan aksinya bersama dengan rekannya pada saat rumah sedang dalam keadaan sepi dengan pura-pura memanggil orang, saat ditanya petugas ia mengaku dengan pemilik rumah tidak saling mengenal.
“Saya bersama dengan teman naik sepeda motor melewati rumah korban yang terlihat sepi untuk memastikan aman, saya berpura – pura bertamu dengan cara memanggil namun tidak ada yang menjawab kemudian masuk melihat sepeda motor didalam garasi beserta kuncinya akhirnya saya bawa keluar dan bawa kabur,” Akunya.
Mus mengatakan sepeda motor hasil curian tersebut ia jual di daerah Kebumen seharga Rp. 6 juta rupiah dan uang hasil menjual motor ia gunakan sebagai modal berjudi Slot.
“Uangnya buat modal judi Slot, dalam 3 jam uang tersebut sudah ludes,” Ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara, sedangkan rekan pelaku saat ini masih buron.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd