Tanah Datar, Shootlinenews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar mendesak Pemerintah Kabupaten Tanah Datar segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025, baik secara administratif maupun keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD juga meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan tertulis mengenai perkembangan penyelesaian temuan tersebut kepada DPRD.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Tanah Datar yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis (2/7/2026), melalui laporan hasil perumusan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 yang dibacakan Juru Bicara Badan Musyawarah DPRD, Zaiful Imra, S.Ag.
Selain percepatan penyelesaian temuan BPK, DPRD juga memberikan perhatian terhadap tata kelola sektor pendidikan. DPRD merekomendasikan agar penempatan guru dan pengangkatan kepala sekolah melibatkan pengawas sekolah dalam proses pengambilan keputusan. Langkah tersebut dinilai dapat menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sekaligus mengantisipasi pembebanan keuangan sekolah kepada komite untuk membiayai guru honorer.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga menegaskan pentingnya langkah preventif dari Inspektorat sebelum pemeriksaan BPK terhadap kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD). Pengawasan tersebut perlu didukung penganggaran yang memadai, personel yang cukup, serta sumber daya manusia yang kompeten agar independensi pengawasan dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud.
DPRD turut meminta seluruh OPD memiliki basis data yang selalu diperbarui dan akurat terkait penggunaan keuangan daerah, didukung aparatur yang kompeten. Penyaluran hibah dan bantuan sosial juga diminta dilakukan lebih selektif dengan mengacu pada data yang valid, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah memperhatikan temuan BPK yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan ASN berdasarkan manajemen talenta, menyelesaikan penagihan temuan BPK sejak tahun 2008 hingga 2025, serta melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran pada seluruh 75 nagari melalui pemeriksaan Inspektorat secara menyeluruh setiap tahun.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna yang juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(St.R.Batuah)













